Jakarta, Aktual.com – Serikat Pekerja PLN secara tegas menolak rencana pemerintah untuk melakukan Initial Public Offer (IPO) melalui holding dan rencana privatisasi terhadap usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT PLN (Persero) dan anak usahanya.

Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) Andy Wijaya menegaskan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap makna penguasaan negara sesuai konstitusi. Serikat Pekerja PLN juga menolak rencana holdingisasi PLTP maupun PLTU, bila bukan PT PLN (Persero) yang menjadi Holding Company-nya.

“Kenapa induk holdingnya malah diserahkan ke pihak yang minim pengalaman dalam pengelolaan PLTP? Seperti, holdingnya PT Pertamina Geothermal Energy (PT PGE),” kata Andy saat konferensi virtual, Selasa (27/7).

Sebagai informasi, pemerintah berencana menggabungkan beberapa perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN, yakni PT PLN Persero, PT Geo Dipa Energi, PT Pertamina Geothermal Energy, dan PT Indonesia Power dalam bentuk Holdingisasi PLTP. Rencananya PT Pertamina Geothermal Energy (PT PGE) sebagai induk Holding Company.

Menurut Andy, sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dalam Putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT. PLN (Persero).

Dalam keputusan Mahkamah, jika PLN memang masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai holding company.

“Persoalannya adalah apakah yang dimaksud dengan perusahaan negara pengelola tenaga listrik hanyalah BUMN, dalam hal ini PLN, ataukah bisa dibagi dengan perusahaan negara yang lain, bahkan dengan perusahaan daerah (BUMD) sesuai dengan semangat otonomi daerah?,” kata Andy.

Serikat Pekerja PLN Group juga menolak keras rencana Kementerian BUMN untuk melakukan privatisasi dengan cara IPO kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki PLN dan anak usahanya melalaui penggabungan.

Andy menilai, saat ini ada upaya dari Kementerian BUMN untuk melakukan holdingisasi terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU).

Menurut dia, berdasarkan pasal 77 UU Nomor 19 Tahun 2003 BUMN persero yang diberikan tugas khusus melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kepentingan masyarakat, bergerak di bidang usaha sumber daya alam dilarang untuk diprivatisasi.

“Tenaga listrik termasuk ke dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dan tentu saja tenaga listrik juga erat kaitannya dengan pertahanan dan keamanan negara sehingga berdasarkan Pasal 77 UU No 19 Tahun 2003, BUMN yang bergerak di bidang ketenagalistrikan termasuk kepada Persero yang tidak dapat diprivatisasi,” ujar Andy.

Berikut sikap Serikat Pekerja PLN Group:

1. Menolak program holdingisasi PLTP maupun holdingisasi PLTU bila PLN tidak menjadi holding company-nya, karena bertentangan dengan konstitusi.

2. Menolak keras rencana Kementerian BUMN yang berniat melakukan privatisasi kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PLN dan anak usahanya.

3. Menolak keras rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan penjualan aset PLN melalui IPO.

4. Mendukung program transformasi organisasi Kementerian BUMN khususnya untuk terbentuknya holdingisasi ketenagalistrikan dengan menggabungkan seluruh aset-aset ketenagalistrikan yang ada di BUMN-BUMN lain menjadi holding company di bawah PLN.

5. Mendukung agar PLN menjadi leader sektor ketenagalistrikan energi baru terbarukan sesuai fungsi dibentuknya PLN dengan memberdayakan putra putri Bangsa Indonesia.