Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, yang tergabung dalam Tim Advokasi HRS, akhirnya menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang dikenal dengan #Baladacintarizieq.

Dalam rilis yang ditandatangani enam kuasa hukum tersebut, tertulis keheranan mereka dalam proses peradilan SP3 ini yang dinilai begitu cepat.

Meski belum menerima informasi resmi dari PN Jaksel, berdasarkan informasi yang beredar di media, mereka mengetahui nomor perkara praperadilan tersebut hanya selisih satu angka dari pendaftaran praperadilan Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Perkara pembatalan SP3 itu, teregister dengan nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Sedangkan perkara praperadilan penetapan tersangka Rizieq yang didaftarkan pada 15 Desember 2020 teregister dengan nomor 150/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

“Bahwa terhadap perkara kami yang memiliki nomor register lebih kecil, dan didaftarkan lebih dulu, baru menerima surat panggilan sidangnya (relaas) pada hari ini Selasa 29 Desember 2020 yang mana menjadwalkan sidang pada tanggal 4 Januari 2021,” tulis kuasa hukum Habib Rizieq dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/12).

“Sedangkan atas perkara praperadilan no. 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang memiliki nomor register lebih besar yang artinya baru didaftarkan setelah kami mendaftar, justru sudah disidangkan dan diputus pada tanggal 29 Desember 2020,” lanjut keterangan tersebut.

Menurut Tim Advokasi HRS,  dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a KUHAP jadwal sidang diputuskan dalam waktu tiga hari setelah permohonan diterima.

Berdasarkan hal itu, mereka menilai seharusnya perkara tersebut disidangkan terlebih dahulu.

Mereka juga menbyebut, meski sidang praperadilan dilakukan dengan cepat namun tetap ada tahapan persidangan yang harus dilakukan.

“Sehingga menurut kami terlalu cepat jika atas perkara praperadilan No.151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, namun telah putus pada tanggal 29 Desember 2020” ujar Kuasa Hukum HRS.

Mereka turut curiga dengan jalannya persidangan, terutama pemberitaan yang tidak pernah mendengar pendaftaran praperadilan pencabutan SP3 tersebut. Padahal menurut kuasa hukum Habib Rizieq, kliennya itu sangat mendapat sorotan terutama dalam kasus chat mesum.

“Apalagi sidang praperadilan adalah sidang yang dibuka dan terbuka umum, tidak boleh dijalankan secara tertutup, sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik,” sebut mereka.

Seperti yang diketahui sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan SP3 kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq dengan Firza Husein.

Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan berlangsung pada hari ini, Selasa (29/12).

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat, untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.

“Sidang sudah selesai. Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS,” kata Febriyanto kepada wartawan, Selasa (29/12).

Kasus yang lebih dikenal dengan baladacintarizieq ini, muncul pada 2017. Saat itu, beredar chat mesum antara Rizieq dengan perempuan bernama Firza. Polda Metro Jaya, lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Saat itu, Polisi memastikan chat di baladacintarizieq adalah asli.

Tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Meski demikian, Rizieq dan tim pembelanya menegaskan chat itu adalah rekayasa.

Setahun kemudian, saat Hari Raya Idul Fitri 2018, Habib Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i