Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, pencabutan SP3 kasus chatt mesum menyeret Rizieq Shihab sebagai strategi penyesatan untuk mengalihkan peristiwa penembakan enam anggota Laskar FPI. Munarman juga menyebut putusan itu politis.

“Jika dilihat dari segi isu, sangat jelas hal ini merupakan strategi untuk menyesatkan agar publik melupakan isu tengah ditangani Komnas HAM sekarang. Dari segi isu ini disebut strategi deception, yaitu penyesatan dan pengacauan informasi agar publik melupakan isu pembantaian enam syuhada,” kata Munarman melalui keterangan, Selasa (29/12).

Apalagi, lanjut Munarman, praperadilan berkaitan dengan dibukanya lagi kasus chatt mesum melibatkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab itu juga tergolong kilat.

“Jelas, jika memang putusan mesti menunggu antrean kasus lain, mestinya praperadilan terkait kasus itu tak diputus langsung,” kata Munarman.

Sebab, kata dia, masih ada praperadilan diajukan Rizieq lebih dulu, namun belum diputuskan hingga saat ini.

“Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021,” kata dia.

Praperadilan, lanjut dia, yang memutuskan SP3 nomor registernya 151.

“Didaftarkan setelahnya, tapi sudah diputus oleh PN Jaksel. Aneh bin ajaib bukan,” kata dia.

Dia pun menuding putusan yang dikeluarkan PN Jaksel ini bermuatan politik dan hanya mementingkan beberapa pihak saja. Apalagi ini juga diduga agar kasus yang menewaskan enam anggota Laskar FPI tak terungkap dengan tuntas hingga ke para perencananya.

“HRS, terus mengamanatkan kepada seluruh umat islam agar tidak berhenti menuntut dibongkarnya otak perencana dibalik pembantaian enam syuhada,” kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chatt mesum dengan tersangka Rizieq Shihab, Selasa (29/12).

Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chatt mesum Rizieq dilanjutkan.

“Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas,” kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i