Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia (FI) berunjuk rasa di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Selasa (7/3/2017). Dalam aksinya ratusan karyawan PT Freeport Indonesia (FI) menuntut pemerintah agar tidak memaksakan perubahan Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK). Sebagian besar karyawan FPI mengenakan seragam tambang, sebagian lagi mengenakan pakaian adat khas Papua. AKTUAL/Munzir

Timika, Aktual.com – Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia menyatakan para pekerja perusahaan itu akan menggelar mogok kerja mulai 1 Mei 2017, sebagai bentuk protes atas kebijakan merumahkan ribuan pekerja dengan dalih program efisiensi atau forelock.

Anggota Tim Advokasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Tri Puspita, mengatakan rencana mogok kerja ribuan karyawan PT Freeport yang diikuti perusahaan-perusahaan subkontraktor Freeport akan berlaku efektif mulai 1 Mei 2017, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia.

“Ada tiga tuntutan utama kami yaitu meminta manajemen PT Freeport agar menghentikan kebijakan forelock dan mengembalikan semua karyawan yang telah dinyatakan forelock ke tempat kerja semula. Kami juga mendesak manajemen PT Freeport agar menghentikan segala bentuk dan upaya kriminalisasi pekerja,” kata Tri Puspita di Timika, Papua, Kamis (20/4).

Ia mengatakan sebagian dari karyawan PT Freeport yang terkena kebijakan forelock merupakan perwakilan pengurus SPSI di tingkat departemen (komisariat).

“Hampir 40 persen rekan kami dari komisariat yang terkena kebijakan forelock. Terdapat indikasi kuat bahwa manajemen perusahaan mau menghabiskan seluruh pengurus serikat pekerja dengan menggunakan alasan efisiensi. Mereka menjadikan momentum yang ada sekarang untuk mengurangi fungsionaris organisasi PUK SP-KEP SPSI,” kata Tri.

Tri Puspita lantas menyebut kebijakan forelock yang diterapkan manajemen PT Freeport sejak akhir Februari 2017 hingga kini sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak pernah dibahas bersama dengan serikat pekerja.

“Mereka hanya membahas masalah ini dalam pertemuan-pertemuan informal, sedangkan serikat pekerja menuntut agar kebijakan forelock ini harus dirundingkan. Kebijakan forelock yang diterapkan manajemen perusahaan bersifat sepihak dan itu sama sekali tidak diatur dalam buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan PKB PT Freeport, bilamana ada kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan maka harus dibicarakan secara formal dengan serikat pekerja. Apabila ada salah satu pihak melanggar ketentuan tersebut maka pihak lainnya berkewajiban memberikan teguran.

Kebijakan forelock yang diterapkan manajemen PT Freeport akhir-akhir ini, katanya, telah membuat banyak karyawan berada dalam kondisi bingung dan sudah tidak nyaman lagi bekerja.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: