Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bersama stafnya Sunny Tanuwidjaja, tampil bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Ahok dan Sunny bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, dalam kasus suap terkait rancangan peraturan daerah (Raperda).

Jakarta, Aktual.com – Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku pernah berkomunikasi dengan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohammad Sanusi.

Dalam percakapan itu, keduanya membicarakan ihwal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

“Menemui tidak, tapi komunikasi melalui telepon iya, (dengan) Pak Sanusi. Kebanyakan saya yang tanya kepada beliau (tetang raperda), karena (Sanusi) paling mengerti teknis,” papar Sunny, dalam persidangan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7).

Dipaparkan Sunny, ketika itu dia menjelaskan mengenai usulan pengembang reklamasi pantura Jakarta. Anak buah Ahok ini beralasan, hanya karena Sanusi yang mengerti teknis proyek tersebut.

“Salah satunya usulan pengembang ketika beli lahan reklamasi. Saat mau membeli harus lewat Pemda. Saya gak ngerti secara teknis, maka saya tanya beliau (Sanusi),” kilahnya.

Komunikasi antara Sunny dan Sanusi menjadi sorotan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sunny pun langsung ditanya, apakah dalam pembicaraan tersebut Sanusi mengatakan soal bagi-bagi uang dari pengembang ke DPRD.

Tapi sayangnya Sunny tak mengaku. Dia berdalih, bahwa memang Sanusi menyebut kode atau sinyal yang tak dimengerti.

“Gak ada (pembahasan bagi-bagi uang). Saya sempat tanyakan, kenapa Raperda gak diketok? Beliau (Sanusi) jelaskan bagaimana bahasa signal yang saya gak menangkap,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby