Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5). Sunny diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Staf khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja membenarkan, kalau PT Agung Podomoro Land sudah membayar kontribusi tambahan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Setahu saya hanya masih APL. Nggak tahu yang lain, nanti mesti dicek. Saya nggak ada datanya,” kata Sunny, usai diperiksa, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5).

Namun demikian, Sunny mengaku tidak mengetahui secara detil apakah pembayaran kontribusi tambahan itu, juga dialokasikan untuk penggusuran lokalisasi Kalijodo. Dia malah meminta untuk menanyakan hal itu langsung ke Ahok.

“Nggak tahu saya (soal barter). Mesti nanya sama orang Pemda ya,” tutur Sunny.

Terkait pembayaran kontribusi tambahan ini telah dikonfirmasi ke pihak KPK. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan kalau hal itu salah satu yang tengah didalami.

Pendalaman itu serius dilakukan, lantaran sudah masuk ke tahap penyelidikan. Pembayaran kontribusi itu tertuang dalam sebuah kesepakatan yang disebut Ahok sebagai ‘perjanjian preman’.

“Perlu saya tegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang berhubungan dengan itu (kontribusi tambahan) sedang berjalan. Ada berapa penyelidikan,” kata Syarif, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5).

Berdasarkan data yang didapat Aktual.com, ada empat pengembang yang bersepakat untuk membayarkan kontribusi tambahan kepada Pemprov DKI. Padahal, Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta, yang mengikat kewajiban itu belum disahkan oleh DPRD DKI.

Keempat pengembang ini adalah PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Pakci selaku anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, PT Jakarta Propertindo serta PT Taman Harapan Indah. Para pengembang ini, yang kemudian mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi dari Ahok.

Ahok juga membenarkan adanya perjanjian yang disepakati pada 18 Maret 2014. Dia beralasan, ada payung hukum yang membentengi perjanjian itu, yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

“Kaya perjanjian preman kaya gitu juga,” kata Ahok. Jadi begini, di situ ada Keppres menyebutkan, ada tiga sebetulnya. Jadi landasannya dari situ. Satu, ada tambahan kontribusi. Ada kewajiban, kalau kewajiban kan fasum fasos. Ada kontribusi lima persen. Di situ katakanlah ada kontribusi tambahan, tapi enggak jelas apa. Ya saya manfaatkan dong (untuk dibikinkan perjanjian sendiri),” tutur Ahok, di Balaik Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5).

PT Muara Wisesa telah mendapatkan izin pelaksanaan untuk Pulau G pada 23 Desember 2014, PT Jakarta Propertindo untuk Pulau F dan PT Jaladri untuk Pulau I mendapatkan izin pelaksanaan pada 22 Oktober 2015, sedangkan PT Pembangunan Jaya untuk reklamasi Pulau K mendapatkan izin pelaksanaan pada 17 November 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby