Menjelang berakhirnya libur Lebaran, ribuan pemudik kembali ke Ibu Kota melalui Terminal Kampung Rambutan sebelum memulai rutinitasnya pada esok hari. AKTUAL/Munzir

JAKARTA, Aktual.com – Hari ini (26/3) pemerintah melalui Kemenko PMK Muhadjir Effendy telah resmi menerbitkan larangan pulang kampung lebaran 2021. Muhadjir menyebutkan pelaragan itu berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan Swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat.

“Tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan Swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy mealalui konferansi pers virtual (26/3).

Pelarangan mudik lebaran ini merupakan upaya untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 dan demi mensukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan.Adapun aturan soal sanksi bagi pelanggaranya masih dalam proses penggodokan lembaga terkait. Jika berkaca pada peraturan tahun lalu yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020, ada tiga jenis sanksi bagi pelanggar ASN termaktub dalam PP Nomor 53 tahun 2010.Adapun hukumannnya terdiri dari yang terdiri dari jenis hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Adapun jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Selanjutnya, hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat ASN dapat dikenakan hukuman Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau bisa juga dikenakan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Artikel ini ditulis oleh:

Nurman Abdul Rahman