Penandatanganan pakta integritas gerakan bersama stop perkawinan anak yang melibatkan seluruh desa di Kabupaten Jember Jawa Timur, Rabu (21/2/2024). ANTARA/HO-Diskominfo Jember.

Jember, Aktual.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendukung pencanangan pakta integritas gerakan bersama stop perkawinan anak yang melibatkan seluruh desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pakta integritas tersebut diresmikan dengan penandatanganan oleh 226 kepala desa, yang disaksikan oleh Menteri Bintang dalam kegiatan “Rembuk Perempuan, Anak, Disabilitas & Lansia menuju Masyarakat Inklusi” di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, pada hari Rabu (21/2).

“Jember adalah kabupaten dengan perkawinan anak tertinggi, sehingga dengan penandatanganan pakta integritas itu, mudah-mudahan bisa meminimalisasi perkawinan usia dini di kabupaten ini,” kata Bintang.

Menurutnya, tingginya angka perceraian seringkali disebabkan oleh perkawinan pada usia anak, dengan sekitar 18 ribu perkawinan anak yang telah terjadi, ada enam ribu kasus perceraian.

“Itu artinya mereka tidak siap dari sisi mental, ekonomi, dan sosial. Maka hulunya harus dicegah yakni pencegahan perkawinan anak. Ketika usia mereka sudah matang, saya yakin dan percaya angka perceraian bisa ditekan,” katanya.

Bintang berharap agar pemerintah daerah terus memberikan pendampingan untuk mencegah perkawinan anak, tidak hanya kepada guru, tetapi juga kepada orang tua.

Menurutnya, hal itu menjadi penting bagaimana mengedukasi kepada orang tua terkait cara mengisi waktu luang dengan baik juga mencegah pernikahan dini, sehingga dibutuhkan komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan budaya seperti mengaktifkan sanggar untuk mengisi waktu luang.

Dalam pakta integritas tersebut, terdapat tiga sanksi yang akan diberlakukan terhadap pelaku perkawinan anak, baik orang tua maupun aparat desa, yang akan diatur dalam Peraturan Desa.

Pertama, sanksi administratif bagi aparat desa yang terlibat dalam perkawinan anak. Kedua, sanksi sosial berupa penolakan kehadiran oleh pemerintah desa, imam desa/dusun, dan pegawai syara. Ketiga, wajib menghadiri rapat desa bagi orang tua yang melakukan perkawinan pada usia anak.

Wakil Bupati Jember, Muhammad Balya Firjaun Barlaman menyatakan bahwa masalah perempuan dan anak di Kabupaten Jember tidak lepas dari rendahnya pendapatan, tingkat pendidikan yang rendah, dan faktor sosial budaya.

“Saat ini masyarakat sudah mulai sadar untuk melaporkan perkawinan anak kepada Pengadilan Agama. Organisasi perangkat daerah juga sudah mengedukasi masyarakat mengenai persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Berbagai kegiatan telah dilaksanakan dalam acara tersebut, mulai dari pengukuhan Bunda PAUD, peluncuran Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Jember, penandatanganan komitmen bersama desa/kelurahan yang ramah perempuan dan peduli anak, hingga penandatanganan pakta integritas gerakan bersama stop perkawinan anak.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan