Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/1). KPK menahan DWP bersama tiga orang lainnya karena diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu resmi menjadi tahanan lembaga antirasywah dan ditahan di Rutan KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Bupati Kendal 2010-2015 Widya Kandi Susanti sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, yang menjerat anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Widya Kandi Susanti diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti),” kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (17/2).

Selain Widya, KPK juga memanggil calon Wakil Bupati Kendal tahun 2015 Mohammad Hilmi. Namun belum diketahui kaitan keduanya dengan Damayanti selain sama-sama merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang berasal dari Jawa Tengah.

Pada Selasa (16/2), KPK juga sudah memeriksa Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang juga berasal dari PDI-Perjuangan dalam kasus yang sama. Penyidik mendalami hubungan Hendrar dan Damayanti dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.

Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT WTU Abdul Khoir (AKH). Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga penyidik KPK saat ini sedang melakukan pendalaman aliran sisa uang 305.000 dolar Singapura termasuk mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu