Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pendalaman itu dilakukan dengan memanggil 3 anggota dari Komisi V.

Ketiganya adalah Yoseph Umarhadi dari fraksi PDIP, M Nizar Zahro Gerindra serta Andi Taufan Tiro dari fraksi PAN‬. Dari pantauan, baru Nizar dan Andi yang sosoknya sudah hadir di gedung KPK.

“Ketiganya diperiksa untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto, anggota Komisi V dari Golkar),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Senin (28/3).

Belum diketahui apa yang akan dikorek penyidik dari 3 penghuni gedung parlemen itu. Namun diduga, mereka akan dikonfirmasi ihwal kunjungan kerja Komisi V ke Maluku serta proyek-proyek apa saja yang jadi fokus di Komisi tersebut.

“Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik,” jelas Yuyuk.

Dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR ini, penyidik telah menetapkan 2 anggota Komisi V sebagai tersangka. Keduanya adalah Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari fraksi Golkar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena Damayanti dan Budi bersedia menggiring proyek pengembangan jalan di Maluku, yang anggarannya teralokasi dalam APBN Kementerian PUPR 2016.

Budi disinyalir telah meneria uang dari Abdul sebesar 305.000 Dollar Singapura, sedangkan Damayanti sejumlah 33.000 Dollar Singapura. Tapi dalam perkembangannya Damayanti telah mengembalikan uang ke penyidik senilai 240.000 Dollar Singapura dan Rp 1,1 miliar.

Nominal yang dikembalikan Damayantik ke penyidik KPK itu, ditengarai merupakan bagian pemberian dari Abdul.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby