Yosa mengaku kecewa setelah mengeluarkan uang, justru diirnya hanya hanya bisa maju sebagai calon Wakil Bupati.

“Saya pribadi kecewa, pada akhirnya jadi wakil. Kenapa? Hasil survei saya diantara calon lain diluar incumben mohon maaf baik. Tidak dipertimbangkan itu,” kata dia.
Selanjut jaksa menanyakan soal uang operasional kemenangan Rp 1,2 miliar yang diterima oleh Rastawiguna.

Yosa mengklaim, sumber dana Rp 200 juta itu berasal dari ayahnya, dirinya, istri Yosa, dan sebagian dari pendapatan perusahaan keluarganya. Kepada jaksa KPK, Yosa mengatakan, perusahaan itu bergerak di bidang kuliner, laundry, jasa potong rambut, hingga minimarket.

“Usaha keluarga turun temurun, Pak. Dari kakek saya, Pak Amin, ke saya,” kata dia.

Sebaliknya jaksa berkeyakinan uang tersebut berasal dari hasi suap DAK APBNP 2018.

Sementara itu berdasarkan fakta persidangan tersebut, KPK sendiri akan mempertimbangkan untuk memeriksa Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Juru bicara KPK, Febri Diansya mengatakan semua fakta yang muncul di persidangan pasti akan dicatat oleh jaksa.

“Kalau nantinya ada informasi-informasi yang spesifik baru lah JPU membuat analisa dan rekomendasi terkait dengan fakta di persidangan. Jadi, kalau ada fakta-fakta di persidangan yang muncul, tentu akan kami simak dalam rangkaian persidangan berikut bukti-bukti lain, terutama untuk perbuatan terdakwa,” kata Febri ketika dikonfirmasi di kantornya, 13 November 2018.

Mahar Politik Sebabkan Korupsi

Berdasarkan penelitian KPK tahun 2016 ditemukan bahwa calon wali kota atau bupati rata-rata mengeluarkan uang Rp20-30 miliar. Sedangkan ongkos politik yang dikeluarkan calon gubernur lebih besar, sekitar Rp100 miliar.

Berdasarkan kajian yang melibatkan 286 peserta pilkada di 259 tempat itu, KPK menyebut pengeluaran antara lain terdiri dari honor saksi di tempat pemungutan suara dan logistik kampanye.Namun terdapat pula pengeluaran besar yang tidak dilaporkan peserta pilkada ke KPU.

KPK mencatat pemenang pilkada yang mengeluarkan ongkos besar akan cenderung memberikan kemudahan perizinan dan akses pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah daerah kepada pihak tertentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby