Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (14/2). Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung itu diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK seusai menerima suap sebesar Rp400 Juta dari pengusaha Ichsan Suadi melalui pengacara Awan Lazuardi Embat guna menunda pengiriman salinan putusan kasasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/16

Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (8/3). Dia akan diperiksa sehubungan dengan kasus suap di lingkungan MA.

Nurhadi, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, akan diperiksa untuk tersangka Andri Tristianto Sutrisno.

“Iya, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada sekretaris MA pak Nurhadi, sebagai saksi untuk ATS,” ujar Priharsa di kantornya.

Belum diketahui apa materi yang akan ditanyakan penyidik KPK kepada anak buah Hatta Ali itu. Yang pasti, pihaknya saat ini memang membutuhkan keterangan dari Nurhadi.

“Karena penyidik menilai ada keterangan-keterangan dari pak Nurhadi yang dianggap perlu untuk didengar dalam pendalaman penyidikan ini.”

Diketahui, Andri selaku Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali MA diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari Direktur PT Citra Gading Asritama, lchsan Suaidi.

Suap diberikan agar Andri menunda pengiriman putusan kasasi atas perkara yang menjerat lchsan. Uang itu diberikan melalui kuasa hukum lchsan, Awang Lazuardi Embat ke Andri.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun, hingga saat ini lchsan belum dieksekusi, lantaran belum diterimanya putusan kasasi.

Kasus dugaan suap ini kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu