Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka mantan Calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan, terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada lebak. 
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/11).
Pada kasus ini, selain Kasmin, KPK juga menetapkan Amir Hamzah sebagai tersangka.
Penetapan Amir dan Kasmin ini merupakan pengembangan kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak yang juga menyeret Akil Mochtar, Ratu Atut Chosyiah, Tubagus Chaeri Wardana, serta Susi Tur Andayani.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka diduga memberikan hadiah atau janji kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby