Jakarta, Aktual.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun mengatakan suara masyarakat Papua menginginkan agar implementasi Otsus Papua dievaluasi secara menyeluruh.

Dia menilai keinginan masyarakat Papua bukan hanya terkait besaran dana Otsus Papua dan pemekaran wilayah namun juga terkait masih adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah tersebut.

“Kan bukan hanya soal itu (dana Otsus Papua dan pemekaran wilayah) namun ada soal pelanggaran HAM. Namun itu aspirasi, dalam negara demokrasi boleh-boleh saja namun semua nanti melalui pembahasan di pansus dan sikap partai serta fraksi akan melihat urgensinya,” kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/3).

Dia menilai DPR harus mendengarkan dan melihat apa yang terjadi serta disuarakan masyarakat.

Komarudin menjelaskan ada dua pasal yang diajukan pemerintah dalam revisi UU Otsus Papua yaitu terkait besaran dana Otsus Papua dan kewenangan pemekaran wilayah.

“Jadi ada dua pasal yang diajukan pemerintah dalam revisi UU Otsus Papua. Kita tidak bisa menutup mata bahwa Otsus Papua ada kekurangannya jadi mari diperbaiki,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan terkait besaran dana Otsus Papua, usulan dana otsus untuk Papua dan Papua Barat yang diusulkan pemerintah dalam revisi UU Otsus adalah naik dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Dia menilai pemerintah tidak cukup hanya dengan menaikkan dana otsus namun harus diperketat dengan regulasi, evaluasi dan pengawasannya agar tidak mengulangi kesalahan yang terjadi selama ini.

“Banyak atau sedikit dana otsus itu sangat bergantung bagiamana manajemen pengelolaannya. Karena selama ini dana otsus yang diberikan sebesar 2 persen dari DAU selama 20 tahun belum dirasakan masyarakat dengan baik, penyebabnya tidak ada regulasi yang baik mengatur secara rinci dan tidak ada evaluasi yang benar,” katanya.

Dia mengatakan terkait pemekaran wilayah, seharusnya datang dari usulan DPRP dan MRP, serta faktanya puluhan tahun masyarakat Papua mengusulkan Papua Selatan.

Namun menurut dia usulan tersebut dibatasi UU sehingga tidak diproses hingga saat ini sehingga pemerintah mengusulkan adanya revisi terkait pengaturan mengenai pemekaran wilayah.

“Sekarang pemerintah (menginginkan) agar pemekaran selain usulan dari bawah, pemerintah juga ada ruang untuk melakukan usulan tersebut,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i