Jakarta, Aktual.com — Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, proses hukum kasus anggota DPR Herman Herry dengan AKBP Albert Neno terus berjalan walaupun sudah ada kata berdamai dari kedua belah pihak.

“Kalau secara manusiawi memang mereka sudah berdamai. Namun secara hukum kasus ini akan terus dilanjutkan sampai pada tahap penyelesaiannya,” katanya di Kupang, Rabu (6/1).

Jules menambahkan permintaan maaf tersebut juga telah diterima oleh AKBP Albert Neno, yang pada saat itu juga dipanggil oleh Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Syahrul Mamma.

“Semua barang bukti sudah kita limpahkan ke Bareskrim, dan selanjutnya kasus ini sepenuhnya milik Bareskrim untuk penanganan kasus selanjutnya,” ujar Jules.

Sementara itu terkait hasil rekaman telepon yang diperoleh dari pihak Telkomsel juga, lanjutnya telah serahkan semuanya kepada Bareskrim untuk menanggani hal tersebut.

Sementara itu AKBP Albert Neno yang dhubungi mengatakan belum bisa menyampaikan keterangan. “Saya masih di luar, nanti saja baru kita bertemu,” katanya ketika dihubungi.

Lebih lanjut mantan Kapolres Manggarai Barat tersebut mengatakan, beberapa waktu lalu ada beberapa petugas Propam dari Bareskrim telah di kirim ke Polda NTT.

Namun alasan kedatangan empat orang propam Bareskrim tersebut ke wilayah Polda NTT tidak diketahui oleh Jules. “Saya tidak tahu alasan mereka datang ke sini, apakah terkait masalah anggota DPR atau ada masalah lain lagi yang sedang ditanggani,” ujar dia.

Polda NTT juga lanjutnya akan memeriksa staf dari Herman Heri bernama Rony yang telah menyampaikan pernyataan palsu terkait umpatan tersebut, sebab jika ditemukan adanya pernyataan palsu maka staf anggota DPR tersebut akan diberikan sangsi hukuman.

Sebelumya dalam pertemuan antara Herman Heri dengan AKBP Albert Neno di Bereskrim Polri Jakarta pada Selasa (5/1) kemarin anggota Fraksi PDI-P tersebut telah menyampaikan permintaan maafnya kepada Albert Neno, karena teleh menyampaikan umpatan dan makian kepada seorang perwira tinggi kepolisian Polda NTT.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu