Menteri ESDM Sudirman Said mengacungkan jempol saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Sudirman Said datang untuk berkoordinasi dengan KPK antara lain untuk menata sistem "whistle blower", LHKPN, menata sistem laporan gratifikasi, untuk membuat penataan pemerintahan di kementeriannya berjalan lebih baik. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/nz/16.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman kembali merasa PT.PLN menjadi penghambat bahkan berupa mempersulit kinerjanya, setelah mengalami ketegangan dalam program 35.000 MW, kali ini Sudirman merasa benar-benar kesal dengan ulah PLN yang tidak kunjung mencabut surat edaran PLN tentang Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).

Menurut Sudirman, tidak ada alasan bagi PLN untuk menolak pencabutan surat tersebut, selain memang bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 19/2015, namun juga keuangan PLN dijamin dalam kondisi aman.

“Harus diingat, betapapun PLN dapat beban macam-macam, margin sudah dijamin kok jadi sangat secure. Presiden memberikan arahan dalam Ratas bahwa jangan semua dikangkangi seolah hanya PLN yang bisa bangun. Dan sebaliknya soal PLTMH jangan dipersulit,” tegas Sudirman di Kantornya, Jl Medan Merdeka Jakarta, Selasa (7/6).

Diketahui harga listrik mikro hidro yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM dalam Permen ESDM No 19/2015 harga listrik dari pengembang PLTMH harus USD 0,09 per kWh-USD 0,12 per kWh, namun PLN menilai masih harga tersebut terlalu tinggi. Manajemen PLN justru menetapkan  harga beli listrik dari pengembang PLTMH sebesar USD 0,07 per kWh-USD 0,08 per kWh.

Sudirman Said menegaskan penerapan Permen No 19 tahun 2015 dimaksudkan untuk mendorong minat investor agar giat mengembangkan PLTMN dengan harga yang kompetitif.

Sudirman pun meminta pertanggunjawaban PLN tergadap publik atas surat edaran tersebut. “Mereka (PLN) lah yang harus segera mencabut surat edaran” tutup Sudirman.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka