Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan kepada wartawan saat memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (7/12). Sudirman Said dipanggil terkait rekaman antara Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimajapd/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Firman Wijaya, selaku kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, melengkapi bahan-bahan yang mendukung pelaporan kliennya terhadap Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Setnov melaporkan Sudirman terkait dugaan fitnah atas tudingan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal permintaan jatah saham PT Freeport Indonesia.

“Ini perlu langkah serius. Hari ini kami lengkapi (bahan) terkait tuduhan SS yang sudah menyerang nama baik Setnov. Maka ini tindakan hukum pada Mabes,” kata Firman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/12).

Dokumen dan bukti yang diserahkan itu terkait statemen Sudirman yang menyebut Setnov mencatut nama Presiden di sejumlah media. “Terkait dengan tuduhan itu, maka Pak Setnov melaporkan Menteri ESDM,” kata Firman.

Menurutnya, laporan ini juga sebagai informasi kepada publik bahwa apa yang dituduhkan Sudirman tidak benar adanya. “Jadi ini bagian menyampaikan pada publik adalah tidak benar, dan merusak reputasi Setnov sebagai Ketua DPR,” ungkapnya.

Firman mengatakan, Setnov juga menyesalkan Sudirman yang melakukan tafsir-tafsir terhadap rekaman percakapan antara Setnov, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. “Ini yang sangat disesalkan Setnov,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu