Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan pengalihan barang rampasan dan sita eksekusi aset milik terpidana korupsi Alm. Hendra Rahardja, yang diduga menjadi barang bancakan bersama. 
Menurut Ketua Tim Penyidik Sarjono Turin, dari penjualan lahan tiga hektar di Jatinegara, Jakarta Timur, sebesar Rp6 miliar diduga telah dibagi-bagi kepada para pihak. Dua milar rupiah diantaranya disetor ke kas negara. 
“Mereka salah satunya (menantu Hendra Rahardja) unisial A sebesar Rp2 miliar, tersangka ASM Rp1,5 miliar, tersangka ZA Rp250 juta dan S Rp250 juta. Sedangkan sisanya Rp2 miliar disetor bayar uang pengganti,” beber Turin, Kamis (21/2). 
Berdasarkan penelusuran dari jaksa gedung bundar, inisial A diketahui Ardi merupakan suami dari putri Hendra Rahardja dengan Sri Wasihastuti. (ASM) diduga Albertus Sugeng Mulyanto, ZA yakni Zainal Abidin, dan S bernama Sihite. 
Sugeng cs diduga secara bersama-sama dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu kongkalikong dengan sejumlah pihak untuk menggelapkan aset Hendra Rahardja yang akan dieksekusi jaksa. 
Selanjutnya tentang kabar dua tersangka lain, Chuck Suryosumpeno selaku mantan Kepala Satgasus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi serta Ngalimun, bekas Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 
Ngalimun, Kasie Datun Kejari Jakpus
Sewaktu Ngalimun menjabat sebagai Kasie Datun Kejari Jakpus 2009, sudah mendapat putusan perkara korupsi in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) Hendra Rahardja dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.9 triliun. 
“Karena Hendra tidak ada (buron) dan tidak bisa menjalani hukuman badan, maka dicarilah aset milik terpidana untuk menutup uang pengganti termasuk tanah yang ada di jatinegara itu,” beber Turin. 
Terkesan tak ingin melewati momentum, Ngalimun langsung melakukan penelusuran siapa saja pihak pemilik dari aset tersebut dan kemudian ditemukan ahli waris bernama Ardi. 
“Nah Ardi yang bertindak seolah- olah sebagai ahli waris dari Hendra Raharja. Kemudian setelah ditelusuri tanah di kawasan Jatinegara masih atas nama Sri Wasihastuti (istri Hendra Rahardja),” terang mantan Kajari Jaksel itu. 
Setelah Ngalimun mengantongi identitas ‘ahli waris’, dilakukan negoisasi dengan perhitungan ukur ulang, namun luas lahan tidak sesuai yang diharapkan yaitu hanya tiga hektar saja. Padahal semula luasnya ditaksir 7, 8 hektar sesuai akta. 
Singkat cerita lanjut bekas jaksa KPK ini, pada akhirnya negosiasi harga pun tercapai, kemudian selanjutnya adalah mencari pembeli yang sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan. 
“Apabila nanti laku terjual Rp 300 ribu per-meter diserahkan ke Ardi yang mengaku ahli waris. Sedangkan Rp200 ribu diserahkan ke Sri untuk nanti diserahkan ke negara  untuk menganti uang pengganti Hendra,” ungkap Turin. 
Sugeng dan Proyek PT CSL 
Belum selesai disitu, langkah berikutnya bertemu Albertus Sugeng Mulyanto, Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati (CSL) yang tengah membangun perumahan mewah proyek (Real Estate). 
“Maka dibuat akta perjanjian nomor 26 tahun 2000, yang menyatakan seolah olah ada transaksi dari Sri kepada Ardi. Dengan Notaris J Woworuntu,” ujar Turin. 
Selanjutnya, akta ini diikat dengan akta yang dibuat Notaris Zainal Abidin. “Kesepakatannya, nanti dibayar tiga tahap. Pertama Rp5 miliar, tahap kedua Rp5 miliar dan tahap ketiga Rp3 miliar akan dibayar setelah sertifikat jadi.” 
Guna mengantisipasi hal tidak diinginkan, dibuat adendum (perjanjian tambahan) yang berisi perubahan pembayaran tunai menjadi Rp6 miliar dan Rp6 miliar lagi, setelah sertifikat selesai dibuat. 
“Ternyata, berjalan waktu sertifikat tidak bisa diterbitkan karena kami sudah melakukan pemblokiran lebih dulu,” ucap Turin menceritakan kegagalan langkah konspirasi para pihak tersebut. 
Namun belakangan diketahui, duit sebesar Rp6 miliar sudah diterima dan dibagikan kepada Ardi, ZainaL Abidin, Albertus Sugeng Mulyanto dan Sihite serta Sri Wasihastuti. 
Menang di MA, Chuck Tetap Tersangka  
Sementara, peran Chuck Suryosumpeno yang kapasitasnya sebagai Ketua Satgasus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi setidaknya lebih hati-hati dalam meneliti permohonan sebelum menyetujui pembelian (lahan) oleh PT CSL. 
Meli Hasan, isteri Ardi menyampaikan permohonan agar diteliti dahulu. Karena dalam permohonan dicantumkan akta 26 dan akta lanjutan. Padahal itu rekayasa seolah olah ada transaksi jual beli. 
“Seharusnya dia (Chuck) sebagai (pihak yang berwenang) Ketua Satgasus cek dulu,” ujar Turin yang mengakui sejauh ini  belum ada indikasi penerimaan uang hasil penjulan tanah di Jatinegara. 
Melalui kuasa hukumnya, Chuck selalu menepis tuduhan atas keterlibatan dirinya dalam dugaan kasus penyelewengan aset milik terpidana Hendra Rahardja. Bahkan, kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy menyebut penetapan tersangka kliennya adalah bentuk kriminalisasi. 
Terkait ini, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan memenangkan Chuck Suryosumpeno melawan Jaksa Agung. MA memerintahkan Jaksa Agung mencabut SK pencopotan Chuck sebagai kepala kejaksaan tinggi (Kajati). Namun Chuck malah jadi tersangka kasus penggelapan. 

Artikel ini ditulis oleh: