Ilustrasi Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman.

Jakarta, Aktual.com – Hakim konstitusi, Suhartoyo, terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman untuk memimpin dalam periode 2023-2028, Pergantian ini dilakukan melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup, Kamis (9/11).

“Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo, Insha Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Perombakan kepemimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan utama setelah terungkapnya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh mantan Ketua MK, Anwar Usman.

Pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Anwar Usman terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 membuatnya diberhentikan sebagai Ketua MK.

Keputusan ini diambil oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (7/11) dalam sidang pembacaan putusan etik.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sesuai dengan Sapta Karsa Hutama yang mengatur prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, membacakan putusan yang memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk memimpin pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Jimly Asshiddiqie.

Dalam pemilihan pimpinan MK, yang diatur oleh Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, dilakukan melalui rapat pleno tertutup.

Proses musyawarah untuk mencapai mufakat menjadi mekanisme pertama pemilihan, dan jika tidak mencapai mufakat, pemungutan suara antar hakim akan dilakukan.

Suhartoyo, sebagai Ketua MK terpilih, diharapkan dapat membawa MK ke arah yang lebih baik dan menjaga integritas lembaga tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil