Sukmawati Soekarnoputri ketika menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/4). Pada kesempatan itu, Sukma meminta maaf atas puisi yang dibacanya, yang menuai banyak kontroversi karena menghina umat Islam. Foto: Aktual.com/Teuku Wildan.

Jakarta, Aktual.com – Sukmawati Soekarnoputri meminta maaf kepada seluruh umat Islam di Indonesia. Permintaan maaf itu terkait puisi berjudul ‘Puisi Ibu Indonesia’ yang dibacakannya dalam acara Indonesia Fashion Week di Jakarta, 28 Maret 2018 lalu.

“Dengan ini dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf lahir bathin kepada umat Islam Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan Puisi Ibu Indonesia,” kata Sukma dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/4).

Anak dari Proklamator Soekarno itu berdalih, puisi yang dibacakannya itu, merupakan salah satu puisi yang ditulisnya yang menjadi bagian dari Buku Kumpulan Puisi Ibu lndonesia yang telah diterbitkan pada 2006.

Puisi ‘Ibu Indonesia’, jelas Sukma, ditulis sebagai refleksi dari keprihatinannya tentang rasa wawasan kebangsaan.

“Saya rangkum semata-mata untuk menarik perhatian anak-anak bangsa untuk tidak melupakan jati diri Indonesia asli,” katanya.

Lebih lanjut, pilihannya untuk membaca puisi ‘Puisi Ibu Indonesia’ di Indonesia Fashion Week lantaran tema dari puisi sangat sesuai dengan tema acara yang bertajuk Cultural Identity.

Sebelumnya diberitakan, pasca pembacaan puisi tersebut, beberapa pihak melaporkan Sukmawati ke polisi.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Amron Asyhari, melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya terkait isi puisi berjudul “Ibu Indonesia” pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya.

“Ini penghinaan terhadap kami sebagai ummat Islam,” kata Amron di Jakarta, Selasa (3/4).

Amron melaporkan putri Presiden RI pertama Soekarno itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.

Selain Amron, pengacara Denny Adrian Kushidayat juga mengadukan Sukmawati ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan yang sama.

Denny melaporkan Sukmawati sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan jeratan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dan atau Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Selengkapnya baca: http://www.aktual.com/sukmawati-dilaporkan-ke-polisi-terkait-puisi/

 

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: