Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung diketahui melakukan serangkaian pengeledahan terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun demikian, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung itu salah alamat.

Pasalnya, berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kesalahan yang dilakukan Kejagung terungkap. Pada surat itu, Kejagung melayangkan surat untuk menggeledah kantor Victoria Securities Interntional Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan Jakarta.

Kemudian yang kedua, diperuntutkan juga untuk kantor PT Victoria Securities di gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, jalan Jend Sudirman Kav Senayan. Sedangkan Kejagung, malah menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City.

Seperti yang tertuang dalam surat permohonan dari Direktur Penyidikan selaku penyidik Kejaksaan Agung tertanggal 29 Juli 2015 nomor: B-2574/F2/Fd.1/07/2015. Perihal Permintaan Ijin Penggeledahan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-23/F/Fd.1/04/2015, dalam perkara tindak pidana korupsi di penjulan tiga hak tagih (cassie) oleh BPPN.

Dalam penggeledahan itu pun, pihak Kejagung mengklaim bersama dengan Polda Metro Jaya. Namun, ketika dikonfirmasi kebenaran hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya membantah tidak terlibat dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Satgassus P3TPK Kejagung di kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, beberapa hari lalu.

“Engga ada, kita gak ikut itu kan Kejaksaan Agung. Saya sudah bantah itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, saat di konfirmasi.

Sebelumnya dalam sejumlah pemberitaan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disebut-sebut turut dilibatkan Kejaksaan Agung pada saat melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, Kamis dini hari (13/8).

Kejaksaan Agung mengklaim, penggeledahan ini merupakan rangkaian penyelidikan dugaan kasus korupsi penjualan hak tagih (Cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Selain itu, lembaga pimpinan HM Prasetyo ini juga melakukan kesalahan fatal penggeledahan. Semestinya, Kejagung menggeledah kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) sebagai perusahaan asing yang melakukan pembelian aset BTN melalui BPPN pada tahun 2003.

Namun justru Kejagung, menggledah Victoria Securities Indonesia yang berdiri pada 2011 dan bukanlah bagian dari Victoria Securities International.Corporation (VSIC)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu