Jakarta, Aktual.co — Bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Batoeghana mengaku, hari ini Senin (17/11), bakal menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus korupsi penetapan APBNP 2013 KESDM.
Dalam kasus ini Politikus asal Partai Demokrat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. “(Diperiksa) lanjutan saja,” kata dia saat tiba di gedung KPK.
Ketika ditanya pemeriksaan lanjutan mengenai apa, Sutan pun enggan menyebutkan. Dia malah menyarankan agar hal tersebut ditanyakan ke pnyidik KPK. “Ya tanya KPK saja lah, ini lanjutan saja.”
Sebelumnya dalam kasus ini tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013 yang menjerat Sutan Bhatoegana.
Penggeledahan dilakukan di Kantor PT SAM Mitra Mandiri di Gedung Desa Altel, Jalan TB Simatupang Nomor 35, Jakarta, Senin (29/9).
Selain PT SAM Mitra Mandiri, tim penyidik KPK menggeledah PT Mesirindo Utama di Sahid Jaya Hotel Jakarta, Kavling 86, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
KPK melakukan penggeledahan karena menduga ada jejak-jejak tersangka dalam tempat itu. Dalam penggeledahan, tim penyidik KPK biasanya menyita dokumen.
Dalam kasus ini juga, KPK menggeledah dua rumah di Perumahan Mega Cinere, Depok. KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR 2009-2014.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Mengenai fakta persidangan ini, Johan Budi mengakui bahwa penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus SKK Migas yang menjerat Rudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby