Jaksa Agung H M Prasetyo (ketiga kanan) didampingi jajaran memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (30/12). Dalam kesempatan itu Jaksa Agung menyampaikan refleksi kinerja Kejaksaan Agung tahun 2015. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung mengaku telah menerima sebanyak 231 perkara perikanan sepanjang 2015. Wilayah Kalimantan Barat merupakan tertinggi dengan 55 perkara perikanan.

“Perkara perikanan tahun 2015 yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) berdasarkan rencana tuntutan sebanyak 231 perkara,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (30/12).

Urutan kedua terbanyak dalam kasus perikanan, Kepulauan Riau dengan 42 perkara disusul Sulawesi Utara dengan 41 perkara. Kalimantan Timur 23 perkara, dan Sumatera Utara 21 perkara.

Untuk perkara kebakaran hutan dan lahan, kejaksaan telah mengeluarkan sebanyak 15 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk korporasi.

“15 SPDP itu, belum ada berkas 1 perkara, tahap pertama 10 perkara, tahap pemberian petunjuk (P19) 3 perkara, dan berkas sudah lengkap (P21) 1 perkara,” katanya.

Sedangkan perkara kebakaran hutan yang melibatkan perorangan sejumlah 140 perkara. “Kasus itu ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Sumber Daya Alam,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu