Padang, Aktual.com – Selama tahun 2016, Kantor Imigrasi Kelas I Padang telah mendeportasi 31 Warga Negara Asing di Sumatera Barat. Dideportasinya WNA dari berbagai negara tersebut karena terdapat berbagai kasus yang berbeda.

“WNA dideportasi juga telah kami tetap untuk dicekal, karena merea selama tinggi disini tidak memiliki surat izin tinggal sementara (KITAS). Visa juga sudah tidak berlalu, hingga adanya penyalahgunaan Visa kunjungan untuk bekerja,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang Esti Winahyu di Padang, Jumat (28/10).

Adapun 31 WNA tersebut diketahui berasal dari Malaysia, Filipina, Korea, China dan Bhanglades. “Seluruhnya dideportasi ke negara asalnya masing-masing.”

Selain itu, operasi pengawasan WNA yang dilaksanakan pihaknya mengamankan setidaknya lima WNA di kawasan Pondok, Kota Padang. “Operasi ini sehubungan dengan pelaksanaan hari Dharma Karyadhika ke-71 pada tahun 2016.”

Dijelaskan Esti, kelima WNA tersebut diamankan lantaran tidak membawa paspor. Lantas, pihaknya langsung mendata kelima WNA tersebut untuk selanjutnya dilakukan proses lebih lanjut. “Tim menemukan bebera orang asing yang tidak memiliki paspor di lokasi tersebut, dan mereka mengaku sedang diurus perpanjangan visa kunjungannya oleh sponsornya.”

Esti menyebut, jika sponsor WNA yang tidak membawa paspor maupun Visa tersebut akan segera dipanggil. Pasalnya, merekalah yang bertanggungjawab atas pengurusan izin perpanjangan tinggal WNA tersebut. “Kita sudah data, dan akan ditindaklanjuti terkait perizinan tinggal mereka disini.”

Laporan: Ikhwan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu