Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land diganjar hukuman pidana selama 3 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ilustrasi/aktual.com)
Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land diganjar hukuman pidana selama 3 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengajukan banding terhadap putusan mantan Dirut PT Agung Podomor Land Ariesman Widjajaja.

Jaksa KPK, Ali Fikri, ‘legowo’ hakim hanya memvonis Ariesman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Jaksa penuntut umum (JPU) setelah mempelajari putusan, berpendapat menerimanya karena putusan telah lebih dari dua pertiga tuntutan,” kata Jaksa yang menangani kasus Ariesman ini, di Jakarta, Kamis (8/9).

Ia pun beralibi, jika majelis hakim pengadilan Tipikor telah mengakomodir segala dakwaan.

“Teori dan fakta analisa yuridis JPU sebagian besar juga diakomodir hakim,” tambah Ali Fikri.

Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land diganjar hukuman pidana selama 3 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia juga diharuskan membayar denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. (Selengkapnya: Mantan Presdir Agung Podomoro Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby