Irjen Pol Ronny F. Sompie mengikuti acara pelantikan pejabat Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (10/8). Menkum HAM Yasonna Laoly secara resmi melantik Ronny F Sompie sebagai Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Tak hanya mencekal bos Agung Sedayu Group Aguan Sugianto, pihak imigrasi juga dikabarkan diminta mencegah satu orang agar tak bepergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“(Sebenarnya) ada dua orang yang diminta KPK, salah satunya berinisial S,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham Ronny F Sompie di kantornya, Jakarta, Senin (4/4).

Namun, ketika diminta secara jelas siapa inisial S yang dicekal tersebut, Ronny menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi ke KPK.

“Saya kira KPK yang lebih pas untuk menyampaikan.”

Bos Sedayu Group dicekal terkait penyidikan KPK dalam kasus suap pembahasan reperda reklamasi Teluk Jakarta. Belum diketahui, apakah pencekalan terhadap S terkait kasus yang menjerat bos Agung Podomoro Land juga.

Namun, pihak KPK mengaku belum ada permintaan pencekalan untuk pihak lain. Sejauh ini, KPK hanya meminta dua orang yang dicekal yakni Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan bos Agung Sedayu Group Aguan Sugianto.

Ariesman sendiri sudah ditahan KPK dalam kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu