Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Tim hukum Otto Cornelis Kaligis belum menerima kepastian kehadiran dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana praperadilan, yang dilayangkan 150 anggota Asosiasi Advokat Indonesia.

“Sampai sekarang KPK belum memberikan jawaban. Biasanya, menurut saya, KPK tidak langsung jawab, bisa saja besok,” kata anggota kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Dia pun berharap, tim KPK memberikan kepastian agar sidang gugatan yang dilayangkan kubunya cepat selesai. “Saya berharapnya juga cepat, karena KPK sendiri juga ingin pokok perkaranya juga cepat. Makanya, soal ‘complaint procedure’ di praperadilan jadi penting karena pokok perkaranya tidak bisa jalan,” katanya.

Tim kuasa hukum OCK yang terdiri dari 150 anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) telah mengajukan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2015.

Pengajuan permohonan tersangka yang berprofesi sebagai pengacara tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 72/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL dan Nomor SK 368/SK/HKM/VII/2015.

Menanggapi tim OC Kaligis, tim biro hukum KPK pun sudah meminta agar sidang gugatan praperadilan Kaligis ditunda. Pasalnya, KPK saat ini sedang menghadapi gugatan yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu