Jakarta, Aktual.com – Penipuan berkedok bisnis investasi tanaman singkong dan aren sudah sangat mengkhawatirkan dilakukan oleh PT Sumatera Tani Mandiri (STM) di kawasan hutan lindung, Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Waspada! Penipuan Berkedok Investasi Singkong dan Aren di Riau
Tidak hanya pihak swasta yang menjadi korban penipuan ini dengan iming-iming 10% hasil akan disumbangkan ke anak yatim, santri, pesantren dan kegiatan sosial keagamaan. Namun penipuan ini terindikasi menggerogoti keuangan negara yang disalurkan lewat skema pinjaman dana bergulir oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) Kementerian LHK.
Berkedok Santunan Yatim, PT STM dilaporkan ke Ombudsman
Sebagaimana data yang diterima oleh redaksi, dalam Berita Acara Hasil Monitoring Kinerja Penerima FDB Skema Pinjaman Pembuatan Tanaman Aren di Areal IUPHHK-HTI atas nama PT STM tertanggal 15 April 2020, dilaporkan bahwa mereka telah memenuhi target penanaman tahap I seluas 150 hektar.
Namun nyatanya laporan tersebut terindikasi fiktif. Mengapa demikian? Berdasarkan investigasi di lapangan, hasil pengukuran pengawas di lapangan, bahwa luas area yang ditanami aren hanya 111,5 hektar. Itupun terjadi tumpangsari dengan tanaman singkong di areal tersebut. Belum lagi masih banyak pekerja yang belum dibayar oleh PT STM.
Bermodal Surat Keterangan, PT STM Tipu Korban Investasi Tanaman Singkong di Riau
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Abdullah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (27/4) mengatakan hal ini sangat merugikan masyarakat yang semestinya menikmati program ini.
“Kalau seperti ini, jangankan hasil, masyarakat yang sekaligus pekerjanya saja belum dibayar upahnya. Kita minta BLU Pusat menurunkan tim investigasinya terkait dugaan laporan fiktif ini,” kata Abdullah.
Kemudian Abdullah menambahkan dari hasil peninjauannya di lapangan sebagian tanaman sudah tidak produktif selama sebulan terakhir ini. Apalagi banyak dirusak dan dimakan babi liar, karena tidak ada penjagaan, kontrol dan perawatan.
“Laporan yang kami terima dari pengawas lapangan tidak sesuai dengan dokumen laporan STM kepada BLU. Hasil pengukuran pengawas lapangan hanya 111 ha. Terjadi tumpang tindih di area yang sama singkong dianggap tumpang sarinya aren,” jelasnya.
Kepala Pusat BLU P2H, Agus Isnantio Rahmadi saat dikonfirmasi mengenai laporan fiktif tersebut mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti adanya indikasi ini. Namun dengan situasi pandemi wabah corona yang saat ini tengah melanda Indonesia, pihaknya belum bisa melakukan verifikasi ulang tersebut.
“Kami tindaklanjuti tapi dengan sikon seperti ini kami belum bisa verifikasi ke lapangan. Tapi nanti tetap akan kami cek kalau sikon memungkinkan,” kata Agus menerangkan.
Sebagai informasi saat ini PT STM tengah mengajukan pencairan pinjaman tahap kedua kepada BLU Pusat P2H dengan besaran dana mencapai Rp2.728.387.500. Pada tahap pertama PT STM telah menerima kucuran Rp2.330.625.000 dengan nilai komitmen pembiayaan sebesar Rp7.209.937.500.
Jika BLU Pusat P2H tidak mewaspadai laporan sebelumnya dan tidak melakukan pengecekan kembali fakta yang ada di lapangan, maka dikhawatirkan hal ini akan masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Pengacara Korban Penipuan PT STM, Irawanto SH, menyampiakan persoalan ini, sudah dilaporkan dan diterima oleh Polda Riau dan Ombdusman. Dia mengatakan ada indikasi Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor), karena ada indikasi penyalahgunaan dan kerugian keuangan dan lahan negara.