Penipuan Berkedok Investasi Singkong dan Aren di Riau oleh PT STM

Pekanbaru, Aktual.com – Sebuah perusahaan yang menjanjikan tentang invetasi singkong unggul, dilaporkan ke Polda Riau pada hari Senin (20/4). Ialah PT Sumatera Tani Mandiri, yang selama ini gencar melakukan promosi investasi singkong, aren dan lainnya.

Korban penipuan melalui kuasa hukumnya, Paisal Lubis, SH dan Irawan Santoso, SH, mendatangi Polda Riau untuk melaporkan perihal dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

“Yang dilaporkan adalah seluruh jajaran direksi PT Sumatera Tani Mandiri, masing-masing yakni Muhammad Yusuf Hasyim selaku Direktur Utama, Samsul Bahri (Direktur), Lutfil Aziz (Direktur), Elfihardi (Komisaris Utama), Zainal Arifin (Komisaris) dan Zulhayati (Komisaris). Ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh koorporasi,” papar Paisal Lubis menjelaskan.

Penipuan Berkedok Investasi Singkong dan Aren di Riau oleh PT STM
Penipuan Berkedok Investasi Singkong dan Aren di Riau oleh PT STM

Dia menceritakan kisahnya bermula dari Muhammad Yusuf Hasyim yang menawarkan perihal investasi singkong unggul di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau.

Yusuf Hasyim mengaku memiliki hak pengelolaan lahan kawasan itu, yang sejatinya merupakan kawasan hutan lindung. Yusuf Hasyim mengatakan bahwa investasi singkong itu hasilnya juga akan diberikan kepada anak yatim dan pesantren sebanyak 10 persen dan juga sumbangan untuk kegiatan pesantren dan lainnya.

“Tawaran ini yang memantik ketertarikan klien kami, karena ada embel-embel seperti itu,” terang Irawan Santoso menambahkan.

Dalih itulah yang seolah PT Sumatera Tani Mandiri memerlukan investor untuk proyek singkong unggul tersebut. Mereka memaparkan tentang ‘Program Kerja perencanaan penanaman singkong di Sorek, Pelalawan, Riau.’

Penipuan Berkedok Investasi Singkong dan Aren di Riau oleh PT STM
Penipuan Berkedok Investasi Singkong dan Aren di Riau oleh PT STM

Paisal Lubis menceritakan, tanggal 3 Desember 2019, PT Sumatera Tani Mandiri menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama dengan klien kami, yang kemudian diinvestasikan langsung uang sebanyak Rp4,1 Milyar lebih ke rekening atas nama PT Sumatera Tani Mandiri.

Tapi sebulan kemudian berjalan, progres pengerjaan singkong di lahan tersebut, mulai tidak sesuai dengan program kerja yang ditawarkan.

“Klien kami pun meminta agar uang yang disetorkan itu agar dikembalikan, sesuai dengan klausul yang dimuat dalam Akta Perjanjian Kerjasama tersebut, tapi mereka tidak mengembalikannya,” tambahnya lagi.

Kemudian tanggal 16 April 2020, tim kuasa hukum mengundang pihak PT Sumatera Tani Mandiri untuk melakukan mediasi. Namun upaya mediasi tak mencapai kesepakatan, karena PT Sumatera Tani Mandiri tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diinvestasikan tersebut.

Kemudian setelah dilihat fakta di lapangan, tanaman singkong yang dijanjikan, sama sekali tak memenuhi kriteria yang seperti tercantum dalam akta Perjanjian Kerjasama. Singkong ditanami hanya sekitar beberapa hektare lebih saja, yang seolah-olah hanya sebatas sebagai kamuflase bahwa proyek invetasi singkong itu telah dilakukan. Ini bisa dilihat langsung di lahan singkong tersebut di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau.

Penipuan Berkedok Investasi Singkong dan Aren di Riau oleh PT STM
Penipuan Berkedok Investasi Singkong dan Aren di Riau oleh PT STM

Melihat fakta inilah kemudian PT Sumatera Tani Mandiri ditenggarai telah melakukan penipuan berkedok investasi singkong, yang telah mengakibatkan kerugian milyaran rupiah bagi banyak pihak.

Yang lebih parah lagi PT STM juga menirima Bantuan BLU dari KLHK, sekitar Rp7 Milyar, dipaparkan Irawan Santoso penipuan yang dilakukan PT Sumatera Tani Mandiri telah berlangsung sejak mula.

“Mereka telah mematok biaya sewa lahan dan biaya-biaya lainnya, dengan menjanjikan keuntungan, padahal mereka tidak memiliki alas hak tentang pengelolaan lahan tersebut,” terangnya.

Dijelaskannya, lahan yang menjadi tanaman singkong itu sejatinya berupa kawasan hutan lindung yang oleh Menteri Kehutanan diberikan kepada PT Arara Abadi sebagai pengelola lahan. Tapi PT Sumatera Tani Mandiri bekerjasama dengan Masyarakat Desa Kesuma, dan meminta surat persetujuan dari masyarakat untuk mencari investor.

“Padahal PT Sumatera Tani Mandiri telah mengklaim kepada masyarakat mereka adalah investor, tapi kemudian mereka menggunakan Perjanjian dengan masyarakat, untuk mencari lagi investor, ini jelas hanya memanfaatkan dan merugikan masyarakat desa Kesuma,” terangnya.

Dari sini, tambahnya lagi, PT Sumatera Tani Mandiri itu telah melakukan kebohongan kepada masyarakat dan kemudian melakukan penipuan kepada sejumlah investor, dengan dalih investasi singkong.

Penipuan Berkedok Investasi Singkong dan Aren di Riau oleh PT STM
Penipuan Berkedok Investasi Singkong dan Aren di Riau oleh PT STM

Untuk itu, Paisal Lubis menambahkan lagi, agar para pihak berhati-hati dengan gelagat dari PT Sumatera Tani Mandiri yang sampai kini masih menjanjikan tentang investasi singkong, aren dan lainnya kepada masyarakat luas.

“Kita berharap agar Polda Riau segera mengambil tindakan hukum, untuk mencegah makin banyaknya pihak yang dirugikan,” terangnya.

Selain itu, dalam catatan elektronik, kasus seperti ini telah pernah dilakukan Muhammad Yusuf Hasyim di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Rentang Tahun 2013-2014, Muhammad Yusuf Hasyim dilaporkan ke Polda Kalteng oleh sejumlah pengusaha, dengan dalih investasi bodong singkong juga. Total kerugian puluhan Miliar, yang juga merugikan kelompok tani, dan masyarakat lainnya. Kini kejadian serupa terulang lagi di Riau.

“Kita berharap agar langkah-langkah hukum segera ditegakkan untuk menghindari semakim bertambah banyaknya korban akibat penipuan berkedok investasi singkong ini,” tegas Paisal Lubis.

Aktual.com mencoba konfirmasi kepada Dirut PT STM, namun sampai berita ini dimuat belum ada jawaban dari pihak PT STM