Jakarta, Aktual.com – Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan cara investasi bodong Singkong dan Aren yang dilakukan perusahaan di Riau bernama PT Sumatera Tani Mandiri kini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Riau.

Waspada! Penipuan Berkedok Investasi Singkong dan Aren di Riau

Seperti diketahui sebelumnya salah satu korban penipuan tersebut melaporkan ke Polda Riau lantaran diduga melakukan penipuan dan pencucian uang senilai Rp4,1 miliar. Perusahaan bernama PT Sumatera Tani Mandiri itu mengiming-imingi untuk berinvestasi singkong unggul di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau.

“Ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh koorporasi,” kata kuasa hukum korban, Irawan Santoso saat dihubungi Rabu (22/4).

Bahkan saat ini dia sendiri telah menindaklanjuti laporannya ke Ombudsman Riau dan Pusat.

“Surat sudah terima oleh Ombudsman baik Tingkat Nasional mau pun Provinsi Riau” kata Irawan.

Selain itu Irawan juga menceritakan bahwa PT Sumatera Tani Mandiri mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan untuk menanam singkong unggul. Belakangan diketahui lahan tersebut merupakan hutan lindung.

Selain itu perusahaan juga mengiming-imingi hasil budidaya singkong akan diberikan kepada anak yatim dan pesantren sebanyak 10 persen dan juga sumbangan untuk kegiatan pesantren dan lainnya.

“Tawaran ini yang memantik ketertarikan klien kami, karena ada embel-embel seperti itu,” ujar Irawan.

Irawan mengatakan, kliennya sempat beritikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan agar uang yang diinvestasikan sebesar, Rp4,1 miliar itu dikembalikan. Tapi itikad dan rencana mediasi itu tak berbalas.

“Upaya mediasi tak mencapai kesepakatan, karena PT Sumatera Tani Mandiri tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diinvestasikan tersebut, bahkan sekarang kantor pusat di Pekanbaru dan Cabang di Sorek – Pelalawan, sudah tutup,” kata Irawan.

Melihat fakta inilah kemudian PT Sumatera Tani Mandiri diduga melakukan penipuan berkedok investasi singkong, lari dari tanggung jawab, yang telah mengakibatkan kerugian miliaran rupiah bagi banyak pihak. Selain itu Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri, M. Yusuf Hasyim juga diduga pernah melakukan penipuan dengan kedok yang sama di Palangkaraya.

Selain itu sambung Irawan, fakta di lapangan, tanaman singkong yang dijanjikan, sama sekali tak memenuhi kriteria yang seperti tercantum dalam akta Perjanjian kerja sama. Lahan yang ditanami singkong hanya sekitar beberapa hektare saja, dan sekarang terbengkalai.

“Mereka telah mematok biaya sewa lahan dan biaya-biaya lainnya, dengan menjanjikan keuntungan, padahal mereka tidak memiliki alas hak tentang pengelolaan lahan tersebut,” terangnya.

Adapun yang dilaporkan ke polisi ialah, seluruh jajaran direksi PT Sumatera Tani Mandiri, masing-masing yakni Muhammad Yusuf Hasyim selaku direktur utama, Samsul Bahri (direktur), Lutfil Aziz (direktur), Elfihardi (Komisaris Utama), Zainal Arifin (komisaris) dan Zulhayati (komisaris).

Pihak wartawan juga berupaya untuk menghubungi pihak direksi dan komisaris PT STM dengan melakukan telepon untuk konfirmasi kepada M. Yusuf Hasyim dan Zaenal (komisaris), akan tetapi nomor tersebut tidak aktif. Bahkan tempat berkantornya PT STM di Pekanbaru dan Sorek Pelalawan juga telah tertutup rapat tidak ada aktifitas pekerjaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin