Amman Mineral Nusa Tenggara (istimewa)
Amman Mineral Nusa Tenggara (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) mengajukan Surat Persetujuan Ekspor kepada Kementerian Perdagangan setelah beberapa waktu lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan rekomendasi ekspor.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam jumpa pers Rapat Kerja Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa saat ini izin ekspor konsentrat yang diajukan oleh PT AMNT sudah dalam proses, dalam waktu satu hingga dua hari ke depan akan dikeluarkan.

“Izin ekspor yang sudah masuk dari Amman, dan sudah proses. Dalam satu, maksimum dua hari itu sudah keluar,” kata Enggartiasto di Jakarta, Selasa (21/2).

Kementerian ESDM telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor PT AMNT pada 17 Februari 2017. Izin rekomendasi tersebut berlaku satu tahun untuk izin ekspor mineral mentah. Rekomendasi itu dikeluarkan berdasar surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017.

Dalam rekomendasi itu, volume ekspor yang diberikan sebanyak 6.750.000 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, yang berlaku sejak 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.

Enggartiasto mengatakan dengan adanya Izin Rekomendasi Ekspor dari kementerian teknis tersebut, sesuai dengan aturan yang ada, akan dikeluarkan SPE oleh Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat.

“Jadi tidak ada kekhawatiran, sudah ada rekomendasi,” kata Enggartiasto.

Berbeda dengan PT AMNT, PT Freeport Indonesia (PT FI) menghentikan kegiatan produksi sejak 10 Februari 2017 dan tidak mengajukan SPE ke Kementerian Perdagangan.

Masalah tersebut muncul pada saat pemerintah menginginkan kendali lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral.

Pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK).

PT FI keberatan dengan skema yang ditawarkan pemerintah, terlebih pemegang IUPK diwajibkan untuk melakukan divestasi hingga 51 persen, yang berarti kendali perusahaan bukan lagi di tangan mereka. Bahkan, Freeport juga berencana menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional.

Meski masih belum ada titik terang, Kementerian ESDM telah mengeluarkan rekomendasi ekspor berdasar surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017.

Volume ekspor yang diberikan untuk PT FI sebesar 1.113.105 WMT konsentrat tembaga, berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tertanggal 17 Februari 2017.

Namun, hingga saat ini PT FI belum mengajukan SPE ke Kementerian Perdagangan.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan