Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (Sekjend PPAD) Juni Prayitno, mengaku mengapresiasi keputusan pemerintah yang mengharuskan perusahaan angkutan khususnya taksi berbasis aplikasi online yang masih ilegal itu memenuhi persyaratan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

“Hasil kesepakatan yang disampaikan Pak Luhut (Menko Polhukam) kami hargai. Dalam waktu dua bulan mereka mengurus izin dan persyaratan. PPAD pahami keinginan pemerintah agar semua bisa kondusif,” ujar Juni di Jakarta, Sabtu (26/3).

Juni mengungkapkan pihaknya tak mempermasalahkan ataupun menolak keberadaan perusahaan jasa angkutan umum berbasis online. Sebab selama ini, beragam jenis kendaraan umum online sudah ada, bahkan sudah merambah ke jenis bajaj. Namun, yang jadi masalah adalah urusan legal atau ilegalnya angkutan tersebut.

“Online dan tidak online tidak didikotomi begitu. Ini persoalan legal dan ilegal. Mereka bentuk koperasi atau PT tidak masalah, yang penting taat regulasi,” tegas Juni.

Selain legalitas, lanjutnya, persoalan yang paling krusial adalah persoalan tarif. Angkutan online ilegal, kata dia, bisa menaruh harga demikian murah karena mereka tidak menjalankan kewajiban yang sama dengan angkutan umum yang resmi.

“Masalah utama dan paling penting adalah tarif itu. Kami tunduk pada peraturan gubernur ada tarif bawah dan tarif atas,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: