Denpasar, Aktual.com — Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompoel meminta kepada Polda Bali untuk menghargai pilihan kliennya yang menolak diperiksa terkait kasus pembunuhan ENG. Dia pun meminta agar Polda Bali menghargai kliennya.

“Jangan ganggu lagi klien kita (Margriet), dia akan tutup mulut,” kata Hotma di Mapolda Bali, Senin (29/6).

Menurut Hotma, penolakan pemeriksaan dan aksi tutup mulut kliennya dibenarkan oleh undang-undang. “Kita menjalankan undang-undang,” kata dia.

Dia pun meminta agar penyidik segera merampungkan berkas pemeriksaan dan menyerahkannya ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan. Dia pun mengaku, akan menganalisis tuduhan yang dijerat kepada kliennya. Dia pun siap membantah semua tuduhan yang dialamatkan kliennya.

“Persiapan, kita lihat apa saja (bukti) yang ada. Siapa yang menyangkakan dia yang mendalilkan,” kata dia.

Saat ini, Hotma mengaku dalam posisi menunggu pembuktian yang diajukan oleh Polda Bali. “Kita menunggu. Ingat itu, menunggu. Menunggu itu tidak berarti diam. Kita pelajari alasan hukum, apakah ada alasan yang dibenarkan membela klien kita,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu