Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dilaporkan oleh sejumlah aliansi masyarakat atas tuduhan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya ke Bareskrim Polri, Senin (7/3).

Dalam laporan bernomor LP/240/III/2016/Bareskrim, Prasetyo dilaporkan terkait keputusan deponering atau menyampingkan perkara yang menjerat Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Salah satu aliansi masyarakat yang melaporkan Prasetyo yakni Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian Indonesia (ISPPI). Mereka sangat menyesalkan sikap Jaksa Agung mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Kami satu dari 19 elemen masyarakat melaporkan adanya kemungkinan besar Jaksa Agung menyalahgunakan wewenang,” ujar Wakil Ketua ISPPI, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/3).

Menurut dia, Jaksa Agung memang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan deponering. Hal ini jelas terdapat pada Pasal 35 UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.

Namun demikian, lanjut Sisno wewenang mengeluarkan keputusan deponering itu harus disertakan sejumlah syarat. Syarat-syarat itu yakni memintai pertimbangan dari sejumlah pihak seperti DPR RI dan Mahkamah Agung serta Polri.

“DPR menyatakan deponering (kasus AS dan BW) tak setuju atau menolak, Mahkamah Agung menolak, Kapolri enggak menolak tapi mengatakan itu kewenangan Jaksa Agung.”

Dia menilai Prasetyo telah melanggar peraturan tersebut dimana dalam mengeluarkam deponering harus mendapatkan pertimbangan dari lembaga terkait lainnya. “Di UU Kejaksaan, deponering perlu pertimbangan, ada tiga intansi menolak kok masih dilakukan (deponering).”

Mantan Kapolda Sumatera Selatan dan Kadiv Humas Polri itu juga mempertanyakan alasan Kejagung dalam mengeluarkan deponering, yakni demi kepentingan umum.

Terlebih dia sangat menyayangkan bila alasan itu digunakan hanya karena AS dan BW dinilai sebagai pegiat anti korupsi. “Itu tadi poin yang akan kita laporkan terkait penyalahgunaan wewenang yakni terkait kepentingan umum yang enggak memenuhi, Jaksa Agung bilang itu hak prerogratif Jaksa Agung, itu enggak ada, di UU Kejaksaan hak prerogatif itu yang punya presiden seperti grasi dan tanda jasa, jadi enggak benar itu hak prerogatif Jaksa Agung.”

Seharusnya, kata dia, perkara ini diuji dan disidangkan di pengadilan sehingga terlihat jelas benar atau salahnya kedua mantan pimpinan KPK itu. “Harus dibuktikan mestinya sampai pengadilan dan hakim yang memutuskan biar perkaranya jelas bersalah atau tidak.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu