Surabaya, Aktual.com – Sejumlah tempat industri besar di Jawa Timur yang melakukan pencurian air sungai brantas di Surabaya untuk bahan baku industri.

Kasubdiv Jasa ASA WS Brantas II/2 PJT I, Didik Ardianto, mengatakan, setelah dilakukan sidak beberapa hari, petugas menemukan pompa-pompa air di sungai. Namun, perusuhaan industri pemilik pompa tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen atau tidak memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).

“Ini sudah ada empat industri. Ada di Surabaya dan Sidoarjo. Diantaranya pompa milik pabrik karet, pabrik tahu dan pabrik kertas,” terangnya, (2/8).

Didik menjelaskan bahwa sidak akan dilangsungkan hingga 18 Agustus mendatang. Hal ini sengaja dilakukan untuk menertibkan industri yang mengambil air tanpa izin.

Mengenai sanksi, lanjutnya, pihaknya memberikan surat teguran keras agar pihak industri segera mengurus SIPA.

“Kalau tidak segera mengurus, ya terpaksa kita bongkar paksa pompanya. Kalau sudah dibongkar, mereka yang rugi sendiri karena kekurangan bahan baku,” ujarnya.

Didik menambahkan, surat teguran juga diberikan tembusan pada Dinas PU Pengairan Jatim dan BBWS Brantas. Sebab, yang berhak mengeluarkan izin SIAP tersebut adalah BBWS yang mewakili pemerintah pusat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Laporan: A Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan