Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Honing Sanny menjalani sidang perdana atas gugatannya terhadap rekannya sendiri, Andreas Hugo Pareira, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/11).
Selain Andreas, Honing juga menggugat Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. 
Pengacara Honing, Petrus Bala Pattyona mengatakan, gugatan kliennya terkait pemecatan DPP PDIP dan pergantian antar waktu (PAW) keanggotaan Honing sebagai anggota DPR kepada Andreas Hugo Pareira.
“Bapak Honing ini caleg terpilih dan sudah ditetapkan KPU, tapi tiba-tiba sebelum dilantik ada surat dari DPP PDIP yang minta agar Honing diganti dengan caleg nomor urut satu (Andreas Hugo Pareira),” kata dia kepada Aktual.co, sebelum jalannya persidangan, di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji SH, di PN Jakarta Selatan.
Meski demikian, kata dia, Honing tetap dilantik, sementara DPP menegaskan agar Honing mematuhi kebijakan yang sudah diputuskan. Karena itulah kemudian Honing mengajukan gugatan ke PN Jaksel. 
“Atas keputusan itu, kita gugat kesini (PN Jaksel),” kata Petrus.

Artikel ini ditulis oleh: