Tri Rismaharini jadi Tersangka Penyalahgunaan Wewenang (Aktual/Ilst.Nelson)

Surabaya, Aktual.com — Manajemen PT Gala Bumi Perkasa yang sempat melaporkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait tempat penampungan sementara pedagang Pasar Turi, akhirnya mencabut laporan ke Polda Jawa Timur, Senin (26/10).

Manajer HRD PT Gala Bumi Perkasa Adi Samsetyo mengatakan, meski sudah di SP3 (Surat Perintah Penghentian penyidikan) oleh pihak kepolisian, pihaknya tetap melakukan cabutan perkara agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang khususnya untuk kepentingan politik.

Adi mengatakan, sebenarnya dulu memang pernah melapor terkait TPS yang didirikan oleh pemkot, tetapi tidak dirobohkan kembali ketika Pasar Turi sudah jadi, sehingga banyak pedagang yang bertahan di TPS.

“Saat itu Risma masih menjabat wali kota Surabaya. Pada akhirya permasalahan TPS sudah kembali meredah, bahkan kami juga mendengar sudah di SP3 dan dibiarkan meredam,” ujar Adi.

Namun karena mucul di media secara besar-besaran dan menyebutkan Risma tersangka, PT Gala Bumi terpaksa mencabut laporan. Adi mengatakan, dengan adanya pencabutan perkara tersebut, diharapkan tidak ada konflik, dan Pasar Turi baru cepat bisa difungsikan yang saat ini masih dalam pembahasan antara Pasar Turi dengan Pemkot Surabaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Wisnu