Ketum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (kanan) menunjukkan surat permintaan penangguhan penahanan kepada wartawan sebelum menemui Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6). Kedatangan Djan Faridz untuk meminta penangguhan penahanan mantan Ketum PPP Suryadharma Ali yang ditahan KPK karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Asf/foc/15.

Jakarta, Aktual.com- Permintaan Ketua Umum PPP versi Mukhtamar Jakarta, Djan Faridz untuk menangguhkan masa penahanan Suryadharma Ali (SDA) mendapatkan kritik keras. Upaya itu dianggap sebagai bentuk anti pemberantasan korupsi.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai jikalau langkah Djan Faridz itu justru sebagai langkah mundur pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Memangnya Djan Faridz itu siapa? Tersangka korupsi haji kok dibela,” tegas Ucok kepada wartawan, di Jakarta, Senin (15/6).

Lebih jauh disampaikan Uchok, sebagai pimpinan partai dengan ideologi keagamaan, seharusnya Djan Faridz bisa memahami bahwa SDA tengah terjerat masalah korupsi. Kebenaran keterlibatan SDA menurutnya bisa dibuktikan dalam pengadilan nanti.

Uchok pun meminta KPK untuk tidak menggubris permintaan tersebut. Sebab, jika dikabulkan akan timbul pandangan buruk mengenai independensi dan integritas lembaga antirasuah.

“Ini partai politik Islam, menjunjung etika, jangan malah kontraproduktif dengan membela tersangka korupsi. KPK harus berpegang teguh pada prinsip pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, jajaran petinggi PPP versi Mukhtamar Jakarta siang tadi, Senin (15/6), mendatangi gedung KPK. Kedatangan mereka untuk meminta agar KPK menangguhkan penahanan SDA.

“Niat kedatangan saya ke KPK ingin menghadap pimpinan KPK, saya dan rombongan berharap diterima untuk berjumpa dengan salah satu ketua untuk memohon penangguhan penahanan dari pada Pak Suryadharma Ali karena beliau adalah pengurus dari Partai Persatuan Pembangunan karena beliau adalah ketua majelis pertimbangan partai,” kata Djan Faridz.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby