Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri memampik tudingan kalau pihaknya sedang melakukan pencitraan terkait penangkapan seorang tukang sate yang mengupload foto seronok Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polri mengaku kasus yang berkaitan dengan UU ITE dan Pornografi lainnya pun tengah diproses.
“Bukan ini saja, Ada tiga kasus lain yang kami tangani WN Nigeria, WNI lakukan pemerasan terhadap penyebaran foto bugil. Nanti dirilis tidak ada perbedaan tinggal waktu dan laporan yg diterima polisi,” ujar Direktir Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjend Polisi Kamil Razak dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10).
Kamil mengungkapkan, bukan tanpa sebab, tersangka Muhammad Arsad (MA) ditangkap. Ia menyebut MA sudah melanggar UU ITE.
“MA ditangkap karena dia memuat, menyebarkan dan memperbanyak gambar pornografi dalam media sosial elektronik,” ungkapnya.
Sementara, Kabiro Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar pun menampik isu beredarnya bahwa pihak Polri melakukan pencitraan terkait penangkapan MA.
Pasalnya, kasus ini kerap terjadi di dunia maya kasus . Dia menilai, tokoh-tokoh yang lain pun pernah menjadi korban dari meme-meme yang dibuat pengguna media sosial tapi tidak diproses oleh pihak Polri.
“Memang itu dalam konteks diskriminasi itu sesuatu yang mengandung unsur pornografi sangat tidak pantas dilakukan warga indonesia. Ini bentuk pembelajaran hukum kepada warga Indonesia,” ujar Boy.
Terkait citra Polri akan buruk di mata masyrakat atas penangkapan yang dilakukan hanya oleh pihak-pihak tertentu (orang kecil). Boy mengacuhkan hal tersebut, Ia menilai ini langkah penegakan hukum yang dilakukan pihak Polri.
“Yah engga apa apa, semuanya kan dalam langkah penegakan hukum bukan masalah supaya dibilang gimana-gimana. Semua konteknya ada kewajiban untuk menuntaskan pelanggaran hukum,” demikian Boy.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby