Surabaya, Aktual.com – Kuasa hukum La Nyalla Mattaliti, Sumarso anggap penangkapan terhadap Ketua Kadin Jawa Timur sebagai perbuatan melawan hukum. Kejaksaan dinilai telah memaksakan kehendak golongan dengan meringkus kliennya.

Sumarso pertanyakan dasar pihak kejaksaan lakukan penangkapan La Nyalla selepas dideportasi dari Singapura karena persoalan izin tinggal yang sudah habis.

“Ditangkap dasarnya apa? Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kami belum terima kok sudah ditangkap. La Nyalla orang bebas, seharusnya bisa pulang ke rumah,” ujar Sumarso, di Surabaya, Selasa (31/5).

Lagi pula, ujar dia, putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, menyatakan La Nyalla menang dan dibebaskan dari dakwaan tersangka korupsi dana hibah Kadin. Sehingga ketika Kejaksaan tetap ngotot lakukan penangkapan, itu sama saja tidak mematuhi hukum.

Mengenai sprindik baru untuk dasar penangkapan, sambung dia, itu harus diserahkan ke pihak keluarga klien, yang bersangkutan atau kuasa hukum. Nyatanya, sampai sekarang sprindik tidak pernah diterima.

“Bisa jadi sprindiknya untuk internal mereka (kejaksaan) saja. Sprindiknya tak jelas lagi. Jelas sekali mereka melakukan perbuatan melawan hukum dan tak mentaati putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” sambung dia.

Dibeberkan dia, saat ini tiga dari belasan kuasa hukum La Nyalla, sudah berada di Kejagung lakukan pendampingan. Yakni Aristo, Fahmi Bahmid dan Togar.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menjelaskan La Nyalla langsung jalani pemeriksaan sebagai tersangka, setiba di Kejagung Jakarta. Penyidik secepatnya akan merampungkan kasus La Nyalla agar berkas perkaranya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan