Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan karakteristik tantangan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 berbeda, khususnya pada jumlah pesertanya.

“Dari jumlah peserta kan pemilu lebih banyak daripada pilkada,” kata Abhan usai pelantikan anggota Bawaslu provinsi di Jakarta, Rabu (25/7).

Selain jumlah peserta lebih besar, pemilu yang dilakukan serentak untuk pemilihan DPR, DPD, DPRD, dan presiden, disebutnya juga membawa tantangan.

Selain tantangan pada aspek penyelenggaraannya, Abhan mengatakan terdapat juga tantangan pada aspek pengawasan oleh Bawaslu yang harus disambut dengan kesiapan di setiap tahapan.

Menurut dia, potensi-potensi pelanggaran di Pemilu 2019 adalah politik uang, politisasi SARA serta penggunaan fasilitas jabatan atau pemerintah untuk kepentingan politik.

“Praktik pelanggaran ini bukan hanya menciderai semangat mewujudkan pemilu yang demokratis, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial politik dan budaya sebagai sebuah bangsa,” tutur Abhan.

Potensi pelanggaran tersebut dikatakannya kepada jajarannya untuk diantisipasi dan diatasi dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu.

Kewenangan tersebut adalah melakukan pencegahan, penindakan dan penyelesaian sengketa maupun penanganan pelanggaran lainnya melalui proses peradilan ajudikasi.

“Kewenangan Bawaslu harus digunakan demi terselenggaranya pemilu demokratis dan memenuhi aspek keadilan pemilu,” ucap Abhan.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan