“Ada 14 tersangka, peran mereka bermacam-macam,” kata Condro di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 20 Mei 2017.

Menurut dia, dari ke-14 orang tersebut terdapat satu pelaku utama berinisial CAS. Condro menjelaskan, CAS merupakan pelaku yang memukul korban hingga terjatuh pingsan.

Sementara 13 tersangka lainnya memiliki peran berbeda, seperti memberi arahan serta menjaga situasi. “Ada yang bertugas berjaga agar jangan sampai diketahui pembinanya,” ujar dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby