Jakarta, Aktual.com — PT Taspen mengaku pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disahkan September 2015 masih menunggu petunjuk teknis.

“Dengan aturan itu seluruh PNS dijamin kecelakaan kerja dan kematian. Tetapi memang belum ada klaim yang dicairkan karena menununggu petunjuk teknis,” kata Kepala Taspen Cabang Medan, Robin Siahaan di Medan, Jumat (16/10).

Petunjuk teknis yang ditunggu antara lain berapa besaran jaminan yang akan dikucurkan kepada PNS.

Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo pada 16 September 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara atau PNS.

“Kebijakan pemerintah itu akan terus disosialisasikan ke PNS sehingga aturan yang diberlakukan surut sejak Juli 2015 bisa semakin dipahami PNS,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk di Sumut PT Taspen memiliki dua cabang yakni Medan dan Siantar.

Untuk cabang Medan saat ini menangani sebanyak 142.600 anggota PNS dan 61.400 pensiunan, Sedangkan cabang Siantar menangani sebanyak 101.800 anggota dan 50.600 pensiunan.

Sekda Provinsi Sumut H Hasban Ritonga mengaku, adanya program jaminan kecelakaan kerja dan kematian di Taspen itu akan semakin memberi rasa keamanan kepada PNS.

“Taspen diharapkan bisa segera menjalankan program itu ,karena selama ini Taspen lebih dikenal sebagai instansi yang hanya mengurus pensiun bagi PNS,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka