Jakarta, Aktual.com — Pernikahan merupakan momen yang sangat membahagiakan, rasanya semua orang setuju dengan pernyataan tersebut dengan menikah, pasangan akan mendapatkan banyak kebahagiaan dan dirasakan telah menyempurnakan kehidupannya.

Selain itu, pernikahan dianggap momen yang sangat sakral karena di dalamnya berisikan akad nikah yang sifatnya sangat penting untuk dipahami. Dalam akad nikah tersebut tersimpan sebuah janji yang sangat kuat antara manusia dengan Tuhannya. Untuk itulah, perlu perjuangan untuk mempertahankan sebuah tali pernikahan.

Namun sebelum berlangsungnya pernikahan tersebut, biasanya calon pengantin selalu melakukan banyak tradisi. Tradisi itu dilakukan atas dasar untuk menyempurnakan pernikahan yang dilakukan. Akan tetapi, tidak jarang pula mereka melakukan tradisi yang jauh dari kesan Islami. Karena sesungguhnya pernikahan yang baik adalah mereka yang mengikuti syariat Islam.

Karena sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah SWT. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang.

“Di dalam Islam ada tata cara penikahan sesuai dengan Sunah Nabi Muhammad SAW yang mana dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap terlihat mempesona. Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon pendamping hidup setelah resmi menjadi sang penyejuk hati,” papar Ustad Muhamad Ghozali, MA, kepada Aktual.com, Selasa (16/2), di Jakarta.

Berikut tata cara pernikahan menurut Islam dan hal yang perlu dilakukan sebelum menikah,

1. Minta Pertimbangan

Bagi seorang pria Muslim sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya.

“Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya,” terang Ustad Ghozali menambahkan.

2. Salat Istikharah

Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan salat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah SWT dalam mengambil keputusan.

“Mengapa harus salat istikharah ? karena salat istikharah adalah salat untuk meminta kepada Allah SWT agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Salat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan,” urainya lagi menjelaskan.

3. Khithbah (Peminangan)

Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Pria Muslim tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat yaitu,

Pertama, pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syar’i yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dinikahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).

Kedua, belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.

Ada sebuah Hadis dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW berkata, “Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya.” (HR. Jamaah)

Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.

4. Melihat Wanita yang Dipinang

Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnya Rasulullah SAW berkata, “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya.”

Jabir berkata, “Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya.” (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832).

Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah, dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram dan wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.

5. Akad Nikah

Dalam akad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi yaitu,

– Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.

– Adanya ijab qabul.

“Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan sedangkan Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan ‘ijab qabul’ adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya atau perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu,” katanya lagi menjelaskan.

– Adanya Mahar (mas kawin)

Ustad Ghozali mengatakan, bahwa Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Akan tetapi Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, akan tetapi hal ini atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.

Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah SAW berkata, “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)

– Adanya Wali

Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Rasulullah SAW berkata, “Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1836). Adapun wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.

– Adanya Saksi-Saksi

Rasulullah SAW berkata, “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).

Menurut sunah Rasulullah SAW, sebelum akad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan khutbatun nikah atau khutbatul hajat.

6. Walimatul Urus

Walimatul Urus hukumnya wajib, Karena Rasulullah SAW pernah berkata kepada Abdurrahman bin Auf, “….Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)

Dan memenuhi undangan walimah pun hukumnya juga wajib.”Jika kalian diundang walimah, sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no. 6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).

“Akan tetapi ada hal yang harus diperhatikan yaitu tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidak mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu,” terangnya lagi.

Dari Ali berkata, “Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi Muhammad SAW dan beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan bersabda, “Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada gambar.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, lihat Al-Jamius Shahih mimma Laisa fis Shahihain 4/318 oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii). Bersambung…..

Artikel ini ditulis oleh: