Megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Aktual/Ilst)
Megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com – Jika benar di kawasan Halim Perdanakusumah bakal dibangun Stasiun Kereta Cepat, itu akan terlihat sebagai rencana yang ‘dadakan’ atau ‘terburu-buru’.

Lantaran tidak ada tertulis pembangunan Stasiun Kereta Cepat di kawasan Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

peta-di-tata-ruang-681x322Memang di lampiran Perda No 1/2014 tentang Indikasi Program Penataan atau Pengembangan Kecamatan Makasar, lampiran V Perda RDTR-PZ dituliskan di rencana prasarana transportasi perkeretaapian berbasis rel. Namun di situ yang tertulis adalah pengembangan Mass Rapid Transportation (MRT) dan pengembangan Kereta Bandara (bukan Kereta Cepat).

Di situ disebutkan akan dibangun stasiun Makassar yang melalui Kelurahan Kebon Pala, Halim Perdanakusumah dan Kelurahan Halim Perdana Kusuma. Dengan waktu pelaksanaan multi years di PJM 1, PJM 2, PJM 3 dan PJM 4.

Untuk prakiraan biaya masih dikosongkan. Sumber dana ditulis: APBN, APBD, Investor, dan/atau kerjasama pendanaan. Dengan instansi pelaksana ditulis Kementerian/Lembaga terkait, BUMN, BUMD, Dinas Perhubungan, Bappeda DKI.

Tabel tersebut terkait Pasal 519 ayat (1) huruf b dan ayat (3) tentang rencana prasarana pegerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Makassar serta rencana prasarana transportasi perkeretaapian.

Kendati demikian, berdasarkan gambar 39C tentang peta rencana prasarana angkutan massal Kecamatan Makasar, lampiran IV Perda RDTR-PZ, diketahui perlintasan perkeretaapian hanya berada di batas luar wilayah administrasi Halim Perdanakusuma.

Diketahui, di Kecamatan Makassar, Jakarta Timur ada lima Kelurahan. Yakni: Kelurahan Pinang Ranti, Kelurahan Makassar, Kelurahan Halim Perdanakusumah, Kelurahan Cipinang Melayu dan Kelurahan Kebon Pala.

ghSementara itu, diberitakan sebelumnya Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna sudah menyatakan menolak keras rencana pembangunan stasiun kereta cepat dan stasiun LRT (Light Rail Transit) di Komplek Trikora Lanud Halim Perdanakusuma.

Dalam dokumen tertanggal 20 Januari 2016 di surat B/6509/32/16/Disfaskonau yang ditujukan kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Agus menuliskan alasan menolak.

Tulis dia, Lanud Halim Perdanakusuma sebagai pangkalan militer merupakan obyek vital yang perlu mendapatkan pengamanan khusus. Untuk pelaksanaan tugas dan perannya dalam rangka operasi pertahanan udara dan penerbangan VVIP.

Disebutkan, dalam Komplek Trikora Lanud Halim Perdanakusuma, ada 300 unit rumah prajurit, Mesjid, Pura Agung Taman Sari, 3 unit sekolah (SD Angkasa 7, SMPN 80 dan SMU Angkasa), 2 unit Mess Organik serta Kantor dan Laboratorium Psikologi TNI AU.

(Baca: Demi Kereta Cepat, Bappenas Janji Turun Tangan ‘Bereskan’ Halim)

Artikel ini ditulis oleh: