Jakarta, Aktual.com — Pada kenyataannya, banyak pasangan suami-istri (Pasutri) yang sudah lama menikah namun belum juga memperoleh anak. Bisa jadi hal ini disebabkan karena salah satu dari suami istri tersebut mandul. Adakah tausyiah untuk menguatkan pasutri dalam hal ini? Dalam bahasan ini, Aktual.com menyajikannya bersama Ustadzah Herlini Amran.

Suatu hari, hal ini pernah ditanyakan pada Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi, “Ada seorang wanita terus gelisah karena ia tak kunjung hamil. Kadang ia terus-terusan menangis dan banyak berpikir dan ingin berpaling dari kehidupan dunia ini.

Apa hukumnya? Dan apa nasehat padanya?

Jawab para Ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, “Tidak pantas bagi wanita semacam ini untuk gelisah dan banyak menangis karena tak kunjung hamil. Karena memiliki keturunan pada pasangan laki-laki dan perempuan yaitu mendapatkan anak laki-laki saja atau perempuan saja atau mendapatkan anak laki-laki dan perempuan, begitu pula tidak memiliki keturunan, itu semua sudah menjadi takdir Allah SWT. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (49) أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ (50)

“Kepunyaan Allah-lah Kerajaan langit dan Bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Asy Syura: 49-50).

Penting untuk kita sadari bahwa Allah SWT, Maha Mengetahui, siapa yang berhak mendapat kepercayaan untuk memiliki anak. Pasalnya, Allah pulalah yang menentukan manusia itu bervariasi (bertingkat-tingkat) berdasarkan niat, amal dan ikhtiar yang dikerjakannya.

Dibalik ketentuan Allah SWT itu ada hikmah yang besar dan ketentuan yang tiada disangka. Sehingga, ketika kita telah berdoa dan mengoptimalkan ikhtiar-ikhtiar kita maka serahkanlah segalanya hanya kepada Allah SWT sebagai penentu akhir yang memiliki kendali dari semua ini. Bahkan, Ustadzah Herlini pun mengatakan, bagi para pasutri dalam hal ini boleh melakukan bayi tabung sebagai ikhtiar mereka dalam memperoleh anak.

“Program bayi tabung juga dibenarkan selama sperma dan sel telurnya dari pasangan suami istri tersebut, dengan rahim si istri,” ujarnya.

Tidak terlarang jika wanita tersebut datang kepada dokter wanita spesialis untuk bertanya perihal kehamilan, atau ia datang pada dokter laki-laki spesialis jika tidak mendapati keberadaan dokter wanita. Semoga saja melalui konsultasi seperti itu, ia mendapatkan solusi untuk mendapatkan keturunan ketika sebelumnya tak kunjung hamil.

Artikel ini ditulis oleh: