Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) periode 2015-2020 Rosan P. Roeslani (tengah) melambaikan tangan usai penghitungan suara pada Musyawarah Nasional (Munas) VII Kadin di Trans Hotel, Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/11) malam. Rosan berhasil 102 suara sementara kandidat lainnya yakni Rachmat Gobel hanya memperoleh 27 suara. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww/15.

Jakarta, Aktual.com – Program pengampunan pajak (tax amnesty) terkesan masih agak setengah-setengah. Kendati disebut pengampunan, tapi sayangnya masih ada namanya uang tebusan dan mesti melunasi tunggakan pajak sebagai syarat mengikuti program ini.

Poin ini sepertinya yang menjadi kepedulian dari para pengusaha. Pasalnya, ketika mereka mengikuti program pengampunan pajak tapi masih dibebani hal-hal tadi.

Makanya menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Roeslani, uang tebusan itu memang menjadi perhatian bagi pengusaha, meskipun memang mereka itu sejauh ini tidak keberatan.

“Tapi yang penting angka tebusan itu cukup fair dan dalam kisaran yang reasonable,” ujar Rosan sesuai acara sosialisasi tax amnesty di Jakarta, Kamis (21/7).

Baginya, jika semua pengusaha sudah melakukan deklarasi dan sudah membayar tebusan, maka pemerintah juga perlu memastikan secara hukum. “Karena bagi pengusaha itu yang penting ada kepastian hukum. Sejauh ini sih, bagi pengusaha besar atau sedang rata-rata mereka menerima dari tebusan itu,” ujar dia.

Jangan sampai, setelah pemerintah ikut deklarasi tax amnesty, tapi kemudian malah pemerintah tidak memberikan kepastian secara hukum.

“Jadi ke depannya harus dipastikan, jangan ada apa-apanya. Saya rasa sih pengusaha itu melihatnya positif. Dan akan merasa comfort. Yang penting hal tadi, uang tebusannya harus fair. Apalagi masih ada uang pelunasan tunggakan pajak,” papar Rosan.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, jika para pengusana ikut program Tax Amnesty ini, diharapkan dapat uang tebusan serendah mungkin, menghindari denda pajak yang sangat besar, bebas dari pemeriksaan SPT 2015 dan tahun sebelumnya.

“Apalagi memang, dengan ikut tax amnesty ini, adanya kerahasiaan data yang menggunakan kebijakan Pengampunan Pajak dijamin UU untuk tidak boleh dibuka ke pihak manapun dan tidak dapat digunakan sebagai bukti awal tindakan atau penegakan hukum atas hal perpajakan,” tegas Hariyadi.

Seperti disebutkan dalam Pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, bahwa untuk ikut program ini antara lain memang harus membayar uang tebusan serta mekunasi tunggakan pajak.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyosialisasikan amnesti pajak kepada para pengusaha dan mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan kesempatan yang jarang terjadi.

“Amnesti pajak merupakan kemewahan yang diberikan negara karena tidak tiap tahun terjadi,” kata Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di Auditorium Dhanapala Jakarta.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan