Anggota DPR (dari kiri ke kanan) Charles Honoris, Budiman Sudjatmiko, Diah Pitaloka, Adian Napitupulu dan Maman Imanulhaq memberikan keterangan kepada media terkait kunjungan Pimpinan DPR ke Amerika Serikat di Jakarta, Sabtu (5/9). Dalam kesempatan itu mereka mengkritik keras Pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon yang mengikuti kampanye bakal calon Presiden AS Donald Trump karena dinilai tidak bisa mewakili lembaga dalam kegiatan itu, serta akan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR RI Adian Napitupulu akan memenuhi panggilan Direskrimum Mabes Polri sebagai saksi korban dalam kasus ujaran kebencian berbau SARA yang diduga dilakukan oleh anggota Dewan Nasional WALHI Wayan Suardana alias Gendo, Kamis (3/11).

Pengacara Adian Napitupulu dari LBH Pospera, Sarmanto Tambunan mengungkapkan bahwa pemanggilan terkait dengan ujaran SARA Wayan Suardana di media sosial twitter.

“Surat panggilan bernomor S.Pgl/2279/X/2016/Dittipideksus untuk Bapak Adian sudah kami terima, rencananya besok beliau akan memenuhi panggilan tersebut untuk diperiksa di Bareskrim,” ujarnya, Rabu (2/11).

Sebelumnya ormas Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) melaporkan Gendo karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian yang berkaitan dengan Ketua Dewan Pembina Pospera Adian Napitupulu.

Beberapa cuitan Gendo di Twitter yang dipermasalahkan, di antaranya memelesetkan nama Adian Napitupulu menjadi “napitufulus” dan memanggil dengan kata “Nyet”.

Menurut Abdurochim, Sekjen Pospera, Gendo juga menyebut Pospera sebagai “pos pemeras rakyat”. Cuitan Gendo itu dianggap telah merendahkan fisik dan martabat manusia sehingga melaporkan ke polisi.[Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Andy Abdul Hamid