Jember, Aktual.com – Cegah dan tekan korupsi khususnya di lingkup dunia pendidikan, Pemkab Jember memberikan sosialisasi saber pungli.
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pemerintah Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli di Linkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember dengan sasaran peserta adalah Kepala SD dan SMP Negeri/Swasta SMA/SMK se-Kabupaten Jember di Aula PB. Sudirma Pemkab Jember, Kamis,(8/12).

Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kapten Inf M Hari Yuwono menyampaikan bahwa Satgas Saber Pungli tingkat kabupaten melibatkan berbagai unsur, antara lain Inspektorat, Kodim, Polres, Kejaksaan dan lainnya. Tim satgas ini bekerjasama, kolaborasi dan bersinergi dalam melakukan komitmen pemberantasan dan pencegahan pungli di Kabupaten Jember diberbagai sektor, termasuk sekolah.

“Fungsinya, untuk mencegah pungli di linkungan sekolah, terlebih peran pendidikan sangat vital dalam membentuk generasi penerus bangsa.” katanya.

Sosialisasi Saber Pungli tersebut merupakan cara untuk menyadarkan masyarakat terutama di dunia pendidikan yang hingga saat ini masih banyak terjadi pungli.

“Sosialisasi Saber Pungli yang dilakukan ini adalah cara untuk menyadarkan masyarakat kita bahwa, pungutan-pungutan terutama di sekolah-sekolah yang tidak memiliki dasar hukumnya harus segera dihentikan,” kata Kapten Inf M Hari Yuwono.

Pasi Intel mengatakan dalam mencegah Pungli pihak sekolah dan masyarakat harus menyamakan persepsi agar program dan kegiatan pendidikan tidak mengandung unsur pungli. Maraknya dugaan pungli disekolah dikarenakan adanya kesalahpahaman antara pihak sekolah, komite sekolah dengan orang tua siswa.

“Sah-sah saja pihak sekolah meminta partisipasi masyarakat dalam kegiatan, hal ini sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi yang namanya bantuan atau sumbangan itu gak boleh dipaksa harus sukarela dan tidak ditentukan,” ujarnya.

Kapten Inf M Hari Yuwono berharap dengan adanya sosialisasi ini, para peserta dapat lebih memahami tentang batasan pungli, serta sanksi hukum yang menjadi konsekuensinya.

“Harapan kami, para peserta dapat mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait pungli dan berkomitmen bersama untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, dan pungutan yang ada tidak enggak aneh-aneh, jadi dunia pendidikan itu benar-benar berjalan normal sesuai dengan aturan,” harapnya.

Dandim 0824 Jember, Letkol Inf Batara C Pangaribuan, S.E menuturkan bahwa faktor penyebab pungli secara umum antara lain penyalahgunaan wewenang, faktor mental, faktor ekonomi, faktor budaya atau kultural, faktor terbatasnya SDM dan lemahnya sistem pengawasan atau kontroling.

“Dengan adanya sosialisasi ini dititik beratkan kegiatan preventif dengan bentuk kegiatan yang banyak upaya pencegahan atau meminimalisir terjadinya pungli. Diharapkan para peserta paham dan jangan sampai melakukan kegiatan yang melanggar hukum sehingga dilakukan pidana hukum,” tuturnya.

Sementara Bupati Jember H. Hendy Siswanto kepada peserta sosialisasi menyatakan, agar para guru dan kepala sekolah untuk tidak ragu berkonsultasi agar kebijakannya tidak dianggap pungli.

“Mungkin bisa jadi para guru kepala sekolah tidak ingin melakukan pungutan liar. Karena dia kurang komunikasinya dengan teman saber pungli, sehingga meraka kadang bisa keliru, ini sumbangan boleh apa tidak, nah hal-hal kecil itu justru bisa menjadi problem,” urainya.

Hendy mengakui, dana BOS tidak mencukupi kebutuhan sekolah. Untuk itu perlu melibatkan wali murid untuk berdiskusi dengan menciptakan rasa memiliki yang sama.

Bupati mengingatkan, dalam pengambilan sumbangan sukarela tidak disampaikan kepada siswa untuk menghindari gesekan antar siswa.

“Anak-anak ini ada yang mampu dan tidak. Memang sumbangan ini sukarela bebas tidak ada penekanan, tapi justru yang gak mampu itu diolok antara teman dan terjadi bully. Jadi cukup disampaikan kepada wali murid,” tandasnya.

(Aminudin Azis)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Aminuddin Aziz