Korupsi Kader Parpol di Indonesia (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau akan meminta keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyidikan perkara korupsi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karimun.

“Surat sudah kami kirim ke OJK, isinya meminta kesedian untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di BPR Karimun,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Balai Karimun Rizky Rahmatullah di Tanjung Balai Karimun, Selasa (27/10).

Rizky Rahmatullah mengatakan, keterangan OJK diperlukan sebagai ahli untuk mengetahui aliran dana berupa pinjaman serta pihak bertanggung jawab dalam penyaluran kredit tersebut.

OJK, menurut dia, pada Mei 2015 telah mengirimkan surat yang isinya menyebutkan adanya aliran dana yang mencurigakan pada badan usaha milik daerah tersebut.

Surat OJK tersebut, lanjut dia, juga menjadi dasar bagi Kejari untuk melakukan penyelidikan adanya kerugian keuangan negara dalam penyaluran kredit tersebut.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, ada dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar berupa dana APBD dalam bentuk penyertaan modal dari Pemda ke BPR Karimun,” kata dia.

Kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan SPRINT No 01/N.10.12/Fd.1/9/2015 tertanggal 14 September 2015 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Rudi Margono.

“Hingga saat ini, sudah 22 saksi dari kreditor yang kita minta keterangan,” kata dia.

Mengenai penetapan tersangka, ia mengatakan masih dalam pendalaman tim penyidik yang berjumlah enam orang.

“Tentu ada yang bertanggung jawab. Tapi bersabar dulu, kami masih dalami dan berupaya menuntaskannya tahun ini, sehingga bisa dilanjutkan ke pengadilan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu